Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Negeri Pandan

Lampung Selatan, Transpos.id. — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Dusun 5 Kumbang Tanjung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, pada Senin (24/11/2025) malam. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke area perkebunan jagung tak lama setelah aksi kejahatannya dipergoki pemilik rumah.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial MYA (35), warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, berhasil ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah tim bersama masyarakat melakukan penyisiran. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Sulyadi.

Peristiwa itu bermula ketika korban, S (52), memarkirkan sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY miliknya di teras samping rumah sekitar pukul 18.00 WIB dengan kondisi terkunci setang. Sekitar pukul 20.30 WIB, istri korban, Hasanah, mendengar suara mencurigakan dari arah samping rumah. Saat membuka pintu, ia mendapati seorang pria tak dikenal sedang berusaha mematahkan setang motor. Hasanah pun segera berteriak “maling”, sehingga membuat pelaku panik dan melarikan diri ke arah kebun jagung.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor dan membantu proses pengejaran. Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY beserta STNK dan buku BPKB. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Kalianda untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku dapat mencapai tujuh tahun, sesuai ketentuan KUHP.(Hr/Hms)

Bay Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan