SURABAYA – Dua jambret kalung emas milik seorang perempuan yang sedang jogging bersama suaminya di jalan Darmo Permai I Acuan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. tepatnya di depan warung pecel Bu Pri, Minggu (21/12) sekitar pukul 08:53 WIB. nyaris bonyok di hajar warga.
Pasalnya, unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya yang kebetulan sedang kring serse tak jauh dari lokasi kejadian mendapat laporan dan langsung bergerak cepat mendatangi serta mengamankan dua pelaku yang sedang jadi amukan warga.
“Dua pelaku bernama Rifai (31) warga Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama 2-A, kecamatan Kenjeran kota Surabaya, dan Rianto (43) warga Jalan Pragoto, kecamatan Semampir, Kota Surabaya.” Jelas Ipda Arianto Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Rabu (24/12).
Dalam Kronologi jambret kalung emas
Mantan Kanit Turjawali ini menjelaskan bahwa awalnya korban Melissa Hartini joging bersama suaminya Efendy (40) warga Buduran, Sidoarjo.
Setiba di lokasi, korban tiba-tiba di Pepet oleh dua pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra dan menarik kalung korban.
“Akibat perbuatan keduanya. korban Melissa terjatuh sementara sang suami berteriak maling sehingga keduanya dapat diringkus oleh warga hingga keduanya mendapatkan salam olahraga.” Katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Sukomanunggal untuk barang bukti terdiri dari sebuah liontin emas, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 Nopol. M-2422- GR, warna hitam, STNK, jaket Hitam, kaos warna kuning dan 2 Helm Honda.
“Untuk kejadian ini kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut apakah pelaku ini ada TKP lain selain di Darmo Permai Surabaya,” ujarnya.
Dalam catatan kepolisian
Aprianto mengatakan dalam catatan kriminal salah satu tersangka, Ardianto ini merupakan seorang Residivis pelaku jambret HP yang mana saat itu pernah ditangkap oleh Polsek Mulyorejo tahun 2017 silam lalu.
“Arianto menjalani hukuman selama 7 bulan dan keluar dari penjara pada tahun 2018. Namun, kini dia kembali beraksi dengan temanya Rifai, atas perbuatannya keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidananya 7 tahun,” pungkasnya.
Dasar laporan korban ke Polisi
Dari kejadian penjambretan tersebut selai mengalami kerugian sebesar 3.000.000.- korban juga mengalami luka lecet akibat terjatuh ke aspal, sehingga suami korban Effendy resmi melaporkan ke polisi.
Nomer:LP/ B/ 38/ XII/ 2025/ SPKT/ Polsek SKM/ Polrestabes SBY/ Polda Jatim, 21 Desember 2025.
(Sy)
















