‎Praktik Judi Sabung Ayam di Blitar Semakin Liar, Polresta Blitar Diduga Tutup Mata

Blitar – Gencar-gencarnya Polri sikat habis semua judi online maupun offline, tapi itu tak membuat para pelaku judi cemas malah cenderung seakan mengabaikan dan kebal hukum.

‎Praktik judi sabung ayam yang terjadi di Dusun Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar terkesan menjamur.

‎Nyatanya dari gencarnya pemberitaan terkait praktik judi sabung ayam yang telah berkembang biak di wilayah Kota Blitar sampai saat ini tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum setempat.

‎Dari informasi masyarakat setempat pemilik usaha kharam ini biasa di sebut “Tonyok” dimana orang tersebut sudah terkenal dan pemain lama.

‎” Perjudian tersebut ramai mas, apalagi di hari Rabu, Sabtu dan Minggu ini,” ucap warga sekitar yang namanya tidak mau di publik.

‎Tak hanya itu, perjudian yang sangat ramai tersebut tak terhendus aparat penegak hukum sama sekali. Lebih anehnya kegiatan terlihat terang-terangan.

‎Masyarakat mendesak kepada Polresta Blitar agar segera menindak tegas para penjudi dan pemilik usaha judi tersebut.

‎Padahal sudah jelas Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

‎Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan