Blitar – Gencar-gencarnya Polri sikat habis semua judi online maupun offline, tapi itu tak membuat para pelaku judi cemas malah cenderung seakan mengabaikan dan kebal hukum.
Praktik judi sabung ayam yang terjadi di Dusun Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar terkesan menjamur.
Nyatanya dari gencarnya pemberitaan terkait praktik judi sabung ayam yang telah berkembang biak di wilayah Kota Blitar sampai saat ini tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum setempat.
Dari informasi masyarakat setempat pemilik usaha kharam ini biasa di sebut “Tonyok” dimana orang tersebut sudah terkenal dan pemain lama.
” Perjudian tersebut ramai mas, apalagi di hari Rabu, Sabtu dan Minggu ini,” ucap warga sekitar yang namanya tidak mau di publik.
Tak hanya itu, perjudian yang sangat ramai tersebut tak terhendus aparat penegak hukum sama sekali. Lebih anehnya kegiatan terlihat terang-terangan.
Masyarakat mendesak kepada Polresta Blitar agar segera menindak tegas para penjudi dan pemilik usaha judi tersebut.
Padahal sudah jelas Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.
Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
Praktik Judi Sabung Ayam di Blitar Semakin Liar, Polresta Blitar Diduga Tutup Mata
















