Lampung selatan, Transpos.id. – Prosedur penandatanganan surat perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lampung Selatan menuai sorotan tajam.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, S.H.,M.H, mengungkap kejanggalan serius lantaran surat perjanjian yang diminta untuk ditandatangani peserta belum memuat isi maupun poin-poin perjanjian secara jelas, namun sudah dibubuhi materai.
Jenggis mengungkapkan, surat perjanjian yang diminta untuk ditandatangani oleh peserta PPPK tersebut belum memuat isi maupun poin-poin perjanjian secara jelas. Ironisnya, dokumen tersebut sudah dibubuhi materai, meskipun substansi hak dan kewajiban para pihak belum dicantumkan secara rinci.
“Secara administrasi ini sangat tidak lazim. Bagaimana mungkin peserta diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya belum ada, tetapi sudah bermaterai. Ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Legislator dari Fraksi Demokrat itu, Jum’at (2/1/2026)
Menurutnya, surat perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum, sehingga harus disusun secara transparan, jelas, dan dapat dipahami oleh pihak yang menandatanganinya. la menilai, prosedur semacam ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta keresahan di kalangan peserta PPPK.
Praktisi hukum itu meminta agar instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka kepada peserta PPPK serta memperbaiki mekanisme administrasi yang ada. la juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang
“Pemerintah daerah harus menjamin hak-hak PPPK terlindungi. Jangan sampai proses administrasi justru menimbulkan polemik dan rasa tidak adil bagi mereka yang telah dinyatakan lulus,” ujarnya.
Komisi I DPRD Lampung Selatan, lanjut Jenggis, akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi serta memastikan seluruh prosedur pengangkatan PPPK berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)










