Lampung Selatan, Transpos.id.- Koordinator Pihak Pengelola Parkir Pasar Inpres Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Ismanto alias babe, menyatakan protes keberatan atas Penggantian ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut tentang Evaluasi Yang dilakukan Pihak Dishub.” Ucap ismanto, pada sabtu 3 Mei 2025.
Ismanto alias babe merasa sudah sejak awal merintis dan terhitung sudah lebih 10 tahun menekuni dan mengelola lahan parkir di pasar inpres ini, merasa sangat kecewa atas isu peralihan pengelolaan lahan parkir ini.
Di tempat terpisah Hari Fajar Dinamika alias Ucok kebetulan berada di lokasi, dia merasakan sebagai masyarakat menyampaikan bahwa ismanto alias babe ini sudah lama di percaya mengelola lahan parkir di pasar inpres ini, di harapkan berikan kesempatan untuk mengelola dan ismanto siap mengikuti aturan yang ada.
Sedangkan Kadis Perhubungan (Dishub) Harrizon telah mengevaluasi kinerja pengelola parkir lama di wilayah tersebut. Rencana ini memicu protes dari pihak pengelola parkir lama yang merasa tidak terima dengan keputusan tersebut.
Menurut pihak Dishub, evaluasi ini dilakukan karena pengelola parkir lama dinilai tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan selama tiga bulan terakhir, dan 6-7 bulan yang lalu. ‘Kami ingin meningkatkan kualitas pelayanan parkir di daerah ini, dan jika pengelola lama tidak mampu memenuhi standar, kami akan mencari alternatif baru,’ ujar Kepala Dishub.
Sementara itu, pengelola parkir lama menyatakan keberatan atas rencana penggantian ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut tentang evaluasi yang akan dilakukan. ‘Kami merasa telah menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada masalah yang signifikan,’ kata perwakilan pengelola parkir lama.
Dishub sendiri telah di konfirmasi langsung dengan Kadishub via WhatsApp: mengatakan dan memastikan telah di Evaluasi, bahwa SPT tersebut sudah terbit per 1 mei tahun 2025 dan itupun akan dilakukan secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan semua aspek kinerja pengelola parkir yang sudah berjalan selama ini
“Intinya yang penting komitmen dan memenuhi kewajibanya selaku pengelolaan lahan parkir, karena dari aspeknya atas dasar tidak lain untuk peningkatan PAD Kabupaten Lampung Selatan. “Tutup kadis.(Hr)