Surabaya – Dalam menyikapi adanya laporan warga bahwa adanya proyek saluran air dan pemasangan Paving baru yang diduga menyimpang dan tidak sesuai spek atau RAB di jalan Genting Tambak Dalam, Keluraha Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, kota Surabaya, perlu di pertanyakan.
Proyek dua titik yang dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi yang mana dua titik itu berada di Genting Tambak Dalam Blok GH dan Genting Tambak Dalam Blok KL, Surabaya.
Informasi yang di tampung media ini dari salah satu warga sekitar. menyampaikan bahwa proyek yang semestinya itu dilakukan dengan baik dan normal, justru proyek itu dikerjakan dengan asal jadi.
“Selain tanah hasil galian tidak di buang ditempat lain, tanah tersebut juga digunakan untuk dibuat urungan di sela-sela Box colvert yang sebenarnya diisi dengan pasir.” Kata warga yang namanya enggan disebutkan, Senin (28/07).
Disamping tanah yang dikeluhkan, warga juga menanyakan kualitas dan aturan pemasangan U-Ditch. bahkan konsultan atau pelaksana pembangunan proyek tersebut juga tidak memasang plang nama yang mana seharusnya warga tau tentang hal itu.
Warga juga harus mengetahui bahwa proyek yang dikerjakan di tempatnya adalah anggaran dari Dana Kelurahan (Dakel), yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada pemerintah daerah untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan di Surabaya.
“Dakel digunakan untuk berbagai proyek infrastruktur di kelurahan, termasuk perbaikan saluran air dan paving yang dikerjakan di tempat kami.” Ujarnya.
Di konfirmasi terpisah lurah Genting Kalianak Eka Buang juga membenarkan bahwa ada kegiatan pemasangan proyek saluran air dan Paving baru dengan ukuran U-Ditch 40/60 di dua sisi.
Namun saat ditanya soal anggaran yang di gelunturkan dari dana Dakel itu. Eka Buang justru tidak secara terbuka dan transparan, sepertinya. Dana kelurahan tersebut diduga banyak di selewengkan.
“Trima kasih pak atas koreksinya ini saya akan rakor SCM (Show Cause Meeting) dengan pelaksana,” tuturnya Eka saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya.
Karena lurah Eka tidak bisa menjawab dalam pertanyaan yang di pertanyakan media ini, sehingga Lurah Genting Kalianak juga memberikan nomer telepon media ini ke pelaksananya.
“Saya sudah kasih nomor jenengan pak ke Pelaksananya. Mungkin nanti bapak segera di hubungi.” Katanya.
Upaya konfirmasi ke Lurah Genting Kalianak justru menimbulkan pertanyaan besar sial proyek yang tidak sesuai aturan serta abaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang membantu dalam merencanakan biaya proyek secara detail sebelum proyek dimulai.
Diduga Eka Buang sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.(Suroyo)