Opini  

Rangkap Jabatan di Pemerintahan Desa yang telah sah dilantik P3K Harus Memilih di Sorot LKPI

Lampung Selatan, Transpos.id. – Fenomena rangkap jabatan aparatur yang ada di pemerintahan desa menjadi sorotan Lembaga Kebijakan Pemerintahan Indonesia (LKPI),

Dari hasil investigasi tim LKPI masih banyaknya rangkap jabatan yang ada di pemerintahan desa khususnya di lingkungan kabupaten Lampung Selatan ini menjadi pertanyaan besar kepada pihak OPD yaitu PMD, Inspektorat,BKD yang seharusnya segera menyelesaikan masalahni,di karenakan termasuk bisa merugikan negara dan tidak efesiennya pelayanan yang ada di desa.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Kadis PMD Erdiansyah menjelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah ada surat edarannya dan akan di kaji dan telaah dengan BKD
” Trmksih infonya nanti di kaji dan di telaah dengan BKD, Karna baru resmi di angkat sah menjadi P3K dan untuk aparatur sudah ada surat edarannya” jelas Erdi.

PNS dilarang menjadi Ketua BPD karena aturan ASN (UU No. 5/2014) melarang rangkap jabatan dengan jabatan negara lain, termasuk jabatan di desa seperti anggota BPD yang merupakan bagian dari “lembaga legislatif” desa, dan BKN juga telah menegaskan larangan ini untuk PNS maupun PPPK agar tidak merangkap jabatan sebagai anggota BPD dan Aparatur Desa.

Larangan ini dikuatkan dalam UU Desa (UU No. 3/2024) dan Permendagri 110/2016 yang menyebut anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan, dan BKN menafsirkan jabatan BPD sebagai jabatan yang dilarang dirangkap ASN.

BKN secara tegas menyatakan bahwa ASN (PNS dan PPPK) tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota BPD untuk menjaga netralitas, independensi, dan fokus pada tugas masing-masing jabatan yang sumber gajinya berasal dari Keuangan Negara.

Rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan efektivitas kerja aparatur negara, serta mencegah konflik kepentingan.

Jenis Jabatan yang Dilarang

– Jabatan Administrasi
– Jabatan Fungsional
– Jabatan Pimpinan Tinggi

Sanksi bagi ASN yang Melanggar

– Sanksi disiplin berat
– Penurunan pangkat
– Pembebasan dari jabatan
– Pemberhentian tidak dengan hormat

Tujuan Larangan Rangkap Jabatan

– Menjaga independensi dan netralitas lembaga
– Mencegah konflik kepentingan
– Meningkatkan kualitas demokrasi desa

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan ASN dan PPPK tentang larangan rangkap jabatan ini, Surat edaran tentang larangan rangkap jabatan bagi ASN dan PPPK telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat edaran ini menegaskan bahwa ASN dan PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau jabatan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dasar Hukum

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
– Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Sanksi bagi ASN dan PPPK yang Melanggar

– Sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian
– Kewajiban mengembalikan salah satu penghasilan yang telah diterima
– Potensi berimplikasi pidana

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, netralitas, dan efektivitas kerja aparatur negara, serta mencegah konflik kepentingan.(red)

Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan