Berita  

Rongsokan Milik Budiman Patriot 3 Di Segel Satpol-PP Akibat Tak Kantongi Izin

Surabaya, transpos.id – Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Kenjeran, Surabaya. melakukan penyegelan usaha rongsokan di Jalan Dukuh Bulak Banteng Patriot 3 yang sudah mengganggu ketertiban umum dan tidak mengantongi izin.

Proses penyegelan yang dilakukan petugas gabungan samping kecamatan Kenjeran Surabaya itu. pada hari Senin (11/08) kemaren dengan menggembok pintu dan memberikan polisine yang kini tidak bisa digunakan kembali untuk usaha.

Hal itu di benarkan oleh Kasi Ketentraman dan ketertiban (Tantrib) Kecamatan Kenjeran Heru Baskara bahwa penyegelan ini merupakan bentuk kerja nyata dan merespon adanya laporan warga atas usaha yang dirasa sangat menganggu dan tidak mengantongi izin.

“Iya benar mas sudah kami lakukan penyegelan atas usaha rongsokan yang di kelola oleh Budiman atau pemilik usaha.” Jelas Heru, Selasa (12/08).

Senopati Kenjeran ini juga mengatakan sebelumnya kami sudah memberikan surat panggilan soal laporan warga mengeluh atas rongsokan yang sudah mengganggu ketertiban umum serta diduga tidak mengantongi izin usaha.

“Karena tidak komparatif dan abaikan panggilan petugas kecamatan. kami lakukan penyegelan supaya Budiman tidak bisa melakukan aktivitas menimbang rongsokan atau melanjutkan usaha tersebut.” Ujarnya.

Sementara dalam pantau media ini di lokasi, terbukti penyegelan itu tidak ada atau fiktif. diduga dalam foto penyegelan yang di lakukan petugas gabungan kecamatan Kenjeran hanya sebagai formalitas supaya aduan dari warga seolah-olah ditindak lanjuti.

Padahal jelas dalam pantauan Transpos.id, dilokasi. rumah Budiman tidak terlihat adanya penyegelan, selain polisine yang tertera dalam foto diatas juga tidak ada pintu yang disegelnya.

Hal itu juga di sampaikan oleh salah satu tokoh perangkat kampung di Patriot 3 bahwa penyegelan yang ada di foto. sepertinya tidak ada.

“Karena yang diketahui garis kuning (polisine) dan segel di pintu dengan ada tulisannya. itu tidak ada.” Kata dia saat dikonfirmasi jurnalis Transpos.id,

Lanjut ia mengatakan, sebelumnya saya mendapatkan laporan bahwa petugas gabungan kecamatan Kenjeran. telah melakukan penyegelan di tempat usaha rongsokan milik Budiman,

“Namun informasi yang kami dapat penyegelan itu hanya sebatas formalitas, diduga, setalah. dipasang ada seorang bernama Choirul alias Guscoy yang meminta untuk tidak dilakukan penyegelan.” Bebernya.

Hingga pagi ini tadi. ketika saya mau berangkat kerja, saya melihat rumah atau usaha rongsokan milik Budiman seperti biasa, tidak ada tanda-tanda penyegelan dan sebaginya.

“Iya tadi ketika saya berangkat kerja tidak ada tanda-tanda semacam penyegelan mas, Saya lihat bisa-bisa saja, mobil Budiman terlihat berada di depan rumah,” tutupnya.

Kalau memang itu terjadi, penyegelan yang di lakukan oleh anggota gabungan kecamatan Kenjeran tidak sesuai atau tidak benar. maka Satpol-PP dan Camat Kenjeran harus bertanggung jawab dalam adanya pembohong publik ini.

Penting untuk di ketahui bahwa pembohongan publik dapat menimbulkan dampak negatif yang luas, termasuk kerugian materiil, keresahan sosial, dan bahkan bisa mengancam stabilitas keamanan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembohongan publik sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.

Pembohongan publik diatur dalam beberapa pasal, terutama dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal yang relevan antara lain:Pasal 14 ayat (1) KUHP tentang menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kerugian.

Untuk usaha rongsokan yang tidak mengantongi izin undang-undang pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

Khususnya Pasal 106. Sanksi ini meliputi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, terdapat sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan perizinan.

Undangan -Undang No.7 tahun 2014 juga mengatur tentang perdagangan dimana Pasal 106 UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa mengantongi izin yang diberikan oleh Kementerian.

(Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan