Bojonegoro,transpos.id – Program Dana Desa sebagai sebuah kebijakan pemberdayaan masyarakat telah dilaksanakan sejak tahun 2015 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaan Undang Undang Desa.
Dalam pelaksanaan pemerintah Desa untuk mendapatkan anggaran Desa tersebut harus melalui berbagai mekanisme yang telah ditetapkan oleh undang undang.
Sebelum pencairan anggaran tersebut desa harus melalui beberapa proses, diantaranya menyusun Rancangan APBDes yang mendapat kesepakatan dari Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya ditetapkan dalam Perdes APBDes oleh Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekertaris Desa Untuk disosialisasikan dengan mengundang
Masyarakat Desa.
Beda dengan Desa Talok Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang semestinya anggaran dana desa yang diperuntukkan memajukan desa dan masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tanpa melibatkan sekertaris desa, divinitif selaku kordinator penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes.
Penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes, hanya beberapa perangkat desa yang dilibatkan. Maka dapat diduga ada perbuatan yang tidak sesuai dengan mekanisme pencairan anggaran karena sampai saat ini Sekdes divinitif tidak pernah merasa menyusun rancangan APBDes, akan tetapi BKK dan ADD 2023 dan 2024 sudah dapat dicairkan.
Hasil investigasi awak media saat konfirmasi ke Kasi. Pemerintahan Kec. Kalitidu Ibu Kartini, mengatkan,” BKK desa talok sudah cair yang untuk Rt dan Rw, dan juga add juga sudah cair,” tuturnya.
Kartini juga menambahkan,” untuk APBDesnya yang mengundang BPD, sedangkan untuk berapa besaranya dan tanggalnya jenengan (anda) konfirmasi kedesa, karena sifatnya kita hanya mengetahui mas,” tambahnya.
Awak media berlanjut konfirmasi kesekdes talok Alfin yang merasa bahwa tidak pernah menyusun,merancang dan APBDes.
“selama tahun 2024 saya belum pernah menyusun rancangan maupun APBdes. Tapi kabarnya kok anggaran sudah dapat dicairkan” tandasnya
Jika ada dugaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dicairkan tanpa melibatkan sekdes, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK. Laporan dapat disampaikan melalui website KPK di www.kpk.go.id, atau langsung melalui http://kws.kpk.go.id. (tim)
















