Bojonegoro, transpos.id – Handoko S.H.W, S.E., M.M. ketua Bawaslu Bojonegoro, terkait dugaan netralitas Kepala Desa dalam Pilkada di Bojonegoro, pasalnya dengan adanya informasi adanya dugaan pelanggaran netralitas kepala desa Kabalan pada tanggal 25/08/2024.
Adanya temuan Kepala Desa yang diduga tidak netral dengan membuat kegiatan pembagian santunan anak yatim dari Setyo Wahono (Bakal Calon Bupati Kabupaten Bojonegoro) dan memasang banner bergambar Setyo Wahono dan Nurul Azizah di Kantor Desa.
Handoko S.H.W, S.E., M.M saat dikonfirmasi via WhatsApp,mengatakan,” Saya tidak meragukan lagi pengalaman beliau mas Dian Widodo mantan komisioner Bawaslu Bojonegoro, namun karena beliau tidak ikut penanganan, makanya tidak tahu proses dan informasi penangan pelanggarannya dan berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020, Bahwa Minggu, 25/08/2024 Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah mendapatkan informasi awal adanya dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa yang terjadi di Desa Kabalan, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro. Yang mana dalam informasi tersebut terdapat watermark bahwa foto diambil tgl 22 Agustus, dan pada tgl 25/08/24 dilaksanakan rapat pleno untuk penelusuran.
Hans panggilan akrabnya,juga menambahkan,” Di tanggal 30/08/24 kami teruskan ke PJ
berdasarkan pasal 20 ayat 3 “Bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, atau panwaslu kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diputuskan oleh bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan sebagai informasi awal, berdasarkan pasal tersebut maka penanganan yang dilakukan oleh bawaslu tidak melebihi batas waktu yg ditentukan,” ujarnya.
IP












