Berita  

Skandal SPBU 5362325 Singgahan, Uang DO Diduga Ditilep, Pelangsir BBM Subsidi Ilegal Jadi Sasaran Tutup Lubang

Tuban – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya BioSolar, di Kabupaten Tuban kembali terendus.

Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5362325 yang berlokasi di Podang, Kecamatan Singgahan.

SPBU ini diduga menjadi sarang praktik culas oleh oknum yang bekerjasama dengan pengepul BBM (pelangsir) dan bahkan mengindikasikan adanya masalah internal yang jauh lebih serius.

Informasi internal yang berhasil dihimpun menyebutkan praktik ini bukan lagi rahasia, melainkan modus yang terstruktur, melibatkan penggunaan QR Code mobil yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor pertanian, namun disalahgunakan hanya sebagai formalitas.

“BB pengangsu ngisi sendiri mas, pakai QR mobil, surat dari pertanian di buat formalitas aja,” ungkap sumber, memperkuat dugaan penyalahgunaan izin dan kuota subsidi.

Puncaknya, SPBU 5362325 Singgahan dikabarkan telah menerima sanksi berat. Pasalnya Sumber menyebutkan pihak pengelola SPBU sudah terkena denda dan diblacklist karena terbukti nakal dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan lagi, lebih lanjut sumber mengungkapkan jika modus licik untuk menutupi jejak sanksi dan melanjutkan praktik ilegal, yakni dengan Modus “Nyolong” Uang Penebusan DO atau adanya dugaan penyelewengan dana operasional.

“Duit jatah buat tebus di DO itu sudah mines, jadi solar yang sudah laku itu dibuat untuk menutup uang DO,” ungkap sumber, dan hal ini mengindikasikan bahwa uang yang seharusnya dialokasikan untuk penebusan Delivery Order (DO) BBM ke Pertamina telah minus atau diselewengkan.

Alhasil, BBM Solar yang seharusnya dijual kepada konsumen legal, diduga dijual dengan harga tinggi atau dalam jumlah besar kepada pengepul (pelangsir) untuk menutupi lubang dana yang hilang.

Dan untuk Pengepul (pelangsir) BBM, yang dalam bahasa tegas sumber disebut jelas nyolong, bahkan memiliki modus antrean terselubung.

“kalau antri sembunyinya di timur spbu pas ada warung kosong,” kata sumber,
menunjukkan betapa terorganisirnya praktik ini untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya ini, bahwa Pelanggaran Berulang, Sanksi yang Tidak Digubris dan Ini bukan kali pertama SPBU 5362325 tersandung masalah.

“kalau yang dulu sudah jadi masalah mas, sudah pernah di blacklist, ini baru mulai lagi.” tegasnya.

Sementara sampai berita ini dipublikasikan, pihak SPBU sebut saja AL saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp belum menjawab, namun Pernyataan tersebut pastinya kian mempertegas bahwa SPBU itu memiliki rekam jejak buruk dan seolah tidak jera dengan sanksi sebelumnya.

Pengulangan pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya bekingan yang membuat oknum di SPBU tersebut berani mengabaikan aturan penyaluran BBM bersubsidi yang notabene adalah hak rakyat miskin dan sektor produktif.

Praktik ini sangat merugikan negara karena mensubsidi BBM yang jatuh ke tangan pengepul untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi, serta merugikan masyarakat pengguna Solar/BioSolar yang sah karena sering kesulitan mendapatkan pasokan.

Pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum dan Pertamina, dituntut untuk segera mengambil tindakan tegas, tidak hanya berupa denda dan blacklist sementara, tetapi juga tindakan hukum pidana terhadap oknum SPBU dan para ‘pelangsir’ yang jelas-jelas merampok hak rakyat kecil.(Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan