SMPN 2 Tuban Diduga Pungli, Wali Murid Keluhkan Biaya Komite Sekolah

Tuban,transpos.id – Ramainya orang tua murid yang keluhkan penggalangan dana jadi sorotan publik dalam biaya di sekolah SMPN 2 Tuban, Jl. Diponegoro No.20, Latsari, Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,(28/12/23).

Adanya sejumlah biaya yang diminta oleh pihak sekolah atas nama komite di SMPN 2 Tuban. Tak sedikit wali murid di SMP Negeri 2 Tuban mengaku keberatan dengan sejumlah biaya yang dibebankan kepada wali murid.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid yang namanya minta dirahasiakan mengungkapkan,” Saya bayar 410 untuk seragam mas, komite bayar 800 tapi saya masih bayar 400 dulu, anehnya saya tanya rincian kepala sekolah tidak menjawab dan saya tanya di ketua komite itu buat bayar bantu guru dan ekstrakulikuler,” jelasnya.

Menurutnya, penarikan biaya tersebut dilakukan sesuai hasil rapat yang dilakukan secara tertutup antara komite sekolah dengan ketua paguyuban, tanpa melibatkan orang tua siswa.

Sehingga dengan kejadian tersebut kami mencoba konfirmasi kepada ketua Komite SMPN2 Tuban Ali via chat whatsapp mengatakan,” Nuwun Sewu untuk uraian kebutuhan kemarin ketika rapat pleno sampun di aturke, dengan bahasa jawa.

“Maaf untuk uraian kebutuhan kemarin ketika rapat pleno sudah dijelaskan,” pungkasnya.

Untuk lebih lanjut kita konfirmasi kepada kepala sekolah Fathul Muin untuk bertanya rincian pembayaran tersebut. Namun masih belum bisa dihubungi.

Sebatas diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, terdapat 47 jenis Pungutan Liar (Pungli) yang rawan terjadi di sekolah. Diantaranya :
Uang pendaftaran masuk

Uang Komite

Uang OSIS

Uang Ekstrakurikuler

Uang Ujian

Uang Daftar Ulang

Uang Studi Tour

Uang Les

Uang Buku Ajar

Uang Paguyuban

Uang Syukuran

Uang Infak

Uang Fotokopi

Uang Perpustakaan

Uang Bangunan

Uang LKS

Uang Buku Paket

Uang Bantuan Insidental

Uang Foto

Uang Perpisahan

Uang Sumbangan Pergantian Kepsek

Uang Seragam

Uang Pembuatan Pagar dan Bangunan Fisik

Uang Pembelian Kenang-kenangan

Uang Pembelian

Uang try out

Uang pramuka

Uang asuransi

Uang kalender

Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan

Uang koperasi

Uang PMI

Uang dana kelas

Uang denda melanggar aturan

Uang UNAS

Uang ijazah

Uang formulir

Uang jasa kebersihan

Uang dana sosial

Uang jasa penyeberangan siswa

Uang map ijazah

Uang legalisasi

Uang administrasi

Uang panitia

Uang jasa

Uang listrik

Uang gaji guru tidak tetap (GTT), (red).

By Redaksi

Tinggalkan Balasan