Tuban,transpos.id – Ramainya orang tua murid yang keluhkan penggalangan dana jadi sorotan publik dalam biaya di sekolah SMPN 2 Tuban, Jl. Diponegoro No.20, Latsari, Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,(28/12/23).
Adanya sejumlah biaya yang diminta oleh pihak sekolah atas nama komite di SMPN 2 Tuban. Tak sedikit wali murid di SMP Negeri 2 Tuban mengaku keberatan dengan sejumlah biaya yang dibebankan kepada wali murid.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid yang namanya minta dirahasiakan mengungkapkan,” Saya bayar 410 untuk seragam mas, komite bayar 800 tapi saya masih bayar 400 dulu, anehnya saya tanya rincian kepala sekolah tidak menjawab dan saya tanya di ketua komite itu buat bayar bantu guru dan ekstrakulikuler,” jelasnya.
Menurutnya, penarikan biaya tersebut dilakukan sesuai hasil rapat yang dilakukan secara tertutup antara komite sekolah dengan ketua paguyuban, tanpa melibatkan orang tua siswa.
Sehingga dengan kejadian tersebut kami mencoba konfirmasi kepada ketua Komite SMPN2 Tuban Ali via chat whatsapp mengatakan,” Nuwun Sewu untuk uraian kebutuhan kemarin ketika rapat pleno sampun di aturke, dengan bahasa jawa.
“Maaf untuk uraian kebutuhan kemarin ketika rapat pleno sudah dijelaskan,” pungkasnya.
Untuk lebih lanjut kita konfirmasi kepada kepala sekolah Fathul Muin untuk bertanya rincian pembayaran tersebut. Namun masih belum bisa dihubungi.
Sebatas diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, terdapat 47 jenis Pungutan Liar (Pungli) yang rawan terjadi di sekolah. Diantaranya :
Uang pendaftaran masuk
Uang Komite
Uang OSIS
Uang Ekstrakurikuler
Uang Ujian
Uang Daftar Ulang
Uang Studi Tour
Uang Les
Uang Buku Ajar
Uang Paguyuban
Uang Syukuran
Uang Infak
Uang Fotokopi
Uang Perpustakaan
Uang Bangunan
Uang LKS
Uang Buku Paket
Uang Bantuan Insidental
Uang Foto
Uang Perpisahan
Uang Sumbangan Pergantian Kepsek
Uang Seragam
Uang Pembuatan Pagar dan Bangunan Fisik
Uang Pembelian Kenang-kenangan
Uang Pembelian
Uang try out
Uang pramuka
Uang asuransi
Uang kalender
Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
Uang koperasi
Uang PMI
Uang dana kelas
Uang denda melanggar aturan
Uang UNAS
Uang ijazah
Uang formulir
Uang jasa kebersihan
Uang dana sosial
Uang jasa penyeberangan siswa
Uang map ijazah
Uang legalisasi
Uang administrasi
Uang panitia
Uang jasa
Uang listrik
Uang gaji guru tidak tetap (GTT), (red).