Bojonegoro, transpos.id – Ramainya pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi ternyata hanya isu belaka, Selasa (11/9/2024).
Pasalnya, menurut sumber di lapangan dan hasil konfirmasi kepada masyarakat sekitar, bahwasanya terkait ramainya pemberitaan tersebut tidak benar.
Berbekal informasi dan keterangan beberapa masyarakat sekitar awak media ini konfirmasi langsung dengan oknum Polisi Polsek Purwosari.
Sebut saja SPR mengatakan,” Bahwa pemberitaan tersebut itu salah kaprah karena dalam pengurusan sertifikat lewat program PTSL tersebut saya sudah mengurusnya sesuai dengan prosedur,” ucapnya.
” SPR juga menjelaskan bahwa awal terbitnya sertifikat. Saudara Endang Sri Herawati beli sebidang tanah dari saudara Suharto oknum Perangkat Desa, sudah di lengkapi surat keterangan jual beli yang di saksikan oleh Kepala Desa Wardoyo.
” Pada tahun 2008 oleh karena saudari Endang Sri Herawati berdomisili di Kalimantan kemudian di hibahkan kepada saya yang merupakan kerabat/saudara dan sudah di lengkapi surat keterangan hibah,” jelasnya.
“Disini kemudian saya ajukan pembuatan sertifikat melalui program PTSL dan terus salahnya di mana. Wong saya sudah sesuai prosedur kok tiba tiba muncul di pemberitaan bahwa saya di tuduh menyalahgunakan wewenang dan di laporkan ke Divpropam Polri,” pungkasnya.
(Red/IP)












