Bojonegoro – Warga Dusun pinggiran hutan Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait dana kerohiman dan ganti rugi atas lahan garapan serta tanaman yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Karangnongko. Hingga kini, hak-hak mereka disebut belum juga dipenuhi setelah lebih dari dua tahun.
Aksi protes dilakukan dengan memasang spanduk tuntutan di sejumlah titik strategis, termasuk akses jalan desa dan area proyek bendungan, pada Senin (5/5/2025). Mereka menuntut kejelasan pencairan dana kerohiman yang dijanjikan pemerintah daerah dan mengancam akan menghentikan sementara aktivitas proyek apabila hingga 9 Mei 2025 tidak ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya hak kami yang sudah dijanjikan. Dua tahun kami meninggalkan lahan garapan dan belum bisa membuka lahan baru karena tidak ada dana pembersihan. Kami hanya ingin janji pemerintah ditepati,” ujar salah satu warga yang turut dalam aksi tersebut.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani, Panuri, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan warga yang terdampak langsung. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan kapan dana kerohiman dan kompensasi atas tanaman yang telah dibersihkan akan dibayarkan.
“Warga sudah kehilangan hak atas tanah garapan dan tanaman selama dua tahun. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keberlangsungan hidup mereka. Pemerintah harus hadir dan memberikan kejelasan,” tegas Panuri.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat informasi bahwa Wakil Bupati Bojonegoro dijadwalkan akan mengunjungi lokasi pada sore hari untuk memberikan penjelasan resmi terkait penanganan dampak sosial dari proyek Bendungan Karangnongko.
Proyek Bendungan Karangnongko merupakan proyek strategis nasional yang diharapkan mampu meningkatkan ketahanan air di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Namun, pembangunan infrastruktur tersebut juga menimbulkan dampak sosial yang belum terselesaikan, khususnya bagi warga penggarap lahan di sekitar kawasan hutan.
Warga berharap, kedatangan pejabat daerah kali ini bukan sekadar kunjungan formal, melainkan membawa kepastian hukum dan keadilan atas hak-hak yang telah lama mereka perjuangkan.