Bojonegoro – Aktivitas penambangan pasir darat yang diduga ilegal di Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan tajam.
Meskipun telah berulang kali dikeluhkan masyarakat karena dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur, praktik penambangan diduga milik Mulyono ini tampak bebas melenggang tanpa tersentuh penindakan hukum yang tegas.
Sumber masyarakat yang berinteraksi langsung dengan tim redaksi menyampaikan bahwa operasi alat berat dan lalu lintas truk pengangkut material galian C ini berlangsung nyaris tanpa hambatan.
“Setiap hari kami harus menelan debu tebal, jalan desa hancur, dan kami menduga kuat tambang ini tidak berizin resmi. Ini jelas melanggar undang-undang, tapi kenapa aktivitasnya seolah kebal hukum dan terus berjalan? Kami sangat resah,” ujar salah seorang warga Desa Ngaglik
Sinyal Lemahnya Penegakan Hukum
Publik secara terang-terangan menuding adanya pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat lokal.
Sorotan utama diarahkan kepada Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro yang dinilai tidak serius, bahkan terkesan menutup mata, terhadap praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) ini.
Keresahan masyarakat semakin memuncak karena aktivitas ilegal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Sejauh ini, kami hanya melihat sesekali patroli, setelah itu alat berat kembali beroperasi. Kami mempertanyakan, apakah jerat hukum yang begitu jelas ini tidak berlaku di Kasiman? apakah ada koordinasi khusus di balik layar yang membuat penegakan hukum menjadi tumpul,” sindir tajam seorang aktivis lingkungan setempat.
Kelangsungan operasi tambang ilegal milik Mulyono ini bukan hanya merusak lingkungan Desa Ngaglik, tetapi juga mencederai wibawa negara di mata masyarakat. APH memiliki mandat penuh untuk menegakkan hukum lingkungan dan pertambangan.
Pemberitaan ini tentunya sekaligus menjadi permintaan terbuka kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolri untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan pembiaran ini.
Integritas Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro kini dipertaruhkan di hadapan masyarakat yang mendambakan keadilan dan lingkungan yang sehat.
(Tim)











