Tuban – Ibarat panggung sandiwara yang dipentaskan di atas penderitaan rakyat, jalan raya Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, kini tak ubahnya ladang jebakan maut.
Bahkan terpantau di lapangan, setiap butir silika yang tercecer dari bak truk bukan sekadar kotoran jalan, melainkan simbol runtuhnya wibawa hukum di hadapan sepatu laras dan keserakahan modal.
Di balik debu yang menyesakkan dada dan aspal licin yang mematikan, berdiri dua aktor utama berinisial S (seorang purnawirawan) dan A.
Keduanya diduga kuat menjadi sutradara di balik operasional tambang pasir silika diduga ilegal yang hingga detik ini bebas menghisap kekayaan alam Tuban tanpa secarik izin resmi.
Masyarakat Montong kini dipaksa akrab dengan maut setiap kali berkendara. Truk-truk pengangkut pasir keluar-masuk tambang dengan pongah tanpa penutup terpal, seolah aturan lalu lintas hanyalah pajangan.
“Material yang tumpah ke jalan telah berkali-kali memakan korban pengendara motor bergelimpangan akibat ban yang kehilangan daya cengkeram di atas peluru silika,” tegas masyarakat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Dalam hal ini, Ketajaman Aparat Penegak Hukum (APH) pun kini dipertanyakan, masyarakat ataupun publik, Apakah hukum di Tuban sedang tertidur lelap, atau memang sengaja menutup mata karena yang bermain adalah orang kuat masa lalu?
Meski sampai berita ini diterbitkan, kedua aktor penambangan pasir silika diduga ilegal tersebut belum bisa dikonfirmasi. Namun yang jelas, Praktik tambang ilegal milik S dan A ini bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan perampokan ekonomi yang terstruktur.
Hal ini dibuktikan dengan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga tidak ada sepeser pun pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang masuk ke kas negara.
Lebih jauh lagi, perilaku ini menjadi bentuk vandalisme infrastruktur yang nyata, jalan raya yang dibangun dengan uang pajak rakyat hancur digilas muatan overload, sementara pengelola hanya mengeruk keuntungan pribadi.
Dampak dari keserakahan ini sangat masif, di mana negara diprediksi kehilangan potensi pendapatan dan harus menanggung biaya pemulihan ekosistem mencapai miliaran rupiah per tahun hanya dari satu titik aktivitas ilegal ini.
Ancaman Pidana di Depan Mata
Secara hukum, tindakan S dan A merupakan tindak pidana murni yang tidak bisa ditoleransi. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158, penambangan tanpa izin jelas diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Belum lagi jika ditinjau dari UU Lingkungan Hidup, di mana pengerusakan tanpa dokumen reklamasi dan AMDAL adalah kejahatan lingkungan berat.
Puncaknya, Pasal 310 UU LLAJ menegaskan bahwa kelalaian pengelola yang menyebabkan kecelakaan fatal dapat menyeret pemilik tambang dan sopir ke balik jeruji besi.
Publik kini menunggu, sampai kapan panggung sandiwara di Montongsekar ini dibiarkan? Jangan biarkan kemarahan warga meledak akibat hukum yang mandul.
Jika negara tidak segera hadir menutup tambang ilegal ini, maka jangan salahkan jika rakyat meyakini bahwa hukum di Tuban memang bisa dibeli dengan butiran pasir silika.









