Bangkalan – Aksi dua pelaku kejahatan jalanan (Jambret) di Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, pada Minggu kemarin (19/10) keok di tangan Anggota Satreskrim Polres Bangkalan setalah keduanya merampas paksa kalung emas milik seorang perempuan.
Korban tak lain adalah pemilik Pom mini yang mana saat itu keduanya telah berpura-pura membeli pertalite atau BBM, begitu. Melihat perhiasan yang di gunakan MS (52) korban, lalu meraka langsung kalap mata dan menariknya.
Setelah berhasil menarik kalung emas yang digunakan korban keduanya langsung tancap gas dengan melarikan diri, tanpa disadari aksi kejahatannya itu di rekam kamera pengintai CCTV yang ada di toko korban sehingga kasus tersebut berujung di laporkan.
“Berdasarkan laporan tersebut kami bersama tim melakukan penyelidikan sehingga keduanya bisa terdeteksi dan berhasil ditangkapnya, keduanya berinisial MA (24 tahun) warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu dan IA (29 tahun) warga Desa Aengtaber, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan,” kata AKP Hafid Dian Maulidi Kasat Reskrim Polres Bangkalan,
Lanjut Hafid, tersangka saat di interograsi mengakui bahwa yang melakukan penjambretan di sebuah Pom mini adalah dirinya dan barang tersebut sudah laku di jual, sementara kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian termasuk dua tersangka ini
“Kami masih kembangkan para pelaku ini dan terus didalami perkaranya apakah ada TKP lain yang belum di ketahui, termasuk korban tersebut,” Ujarnya.
Masih kata Hafid, tersangka selain di amankan kini keduanya juga di jebloskan kedalam teralis besi guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ada di Madura tentunya di kabupaten Bangkalan supaya lebih berhati-hati jika menggunakan perhiasan dan amati jika ada seseorang yang mencurigakan jika perlu laporkan ke Polsek terdekat.” Pungkasnya.
(Tim)