Warga Gembong Resah, Bisnis Karaoke Tak Berizin Milik DRM dan Mbak JM Menantang Kesucian Ramadhan.!!!

Tuban – Alunan musik keras dari tempat hiburan karaoke ilegal di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, dilaporkan terus berdentum tanpa henti, bahkan saat warga tengah melaksanakan ibadah shalat tarawih.

Praktik tersebut dinilai telah menginjak-injak toleransi beragama dan aturan daerah terkait operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Berdasarkan laporan warga setempat, dua titik karaoke yang diduga kuat tidak mengantongi izin operasional tersebut merupakan milik individu berinisial DRM dan Mbak JM, yang masing-masing warga Gembong.

Bahkan tempat karaoke tersebut diketahui tidak hanya menyuguhkan kebisingan, tempat tersebut juga ditengarai menyediakan minuman keras dan pramuria atau wanita penghibur, yang semakin memperkeruh keresahan masyarakat.

“Kami warga sangat resah. Saat suara tadarus dan tarawih berkumandang, suara musik karaoke justru saling beradu. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Kondisi loss dollllll atau buka tanpa batas waktu hingga larut malam ini memicu desakan agar Satpol PP Kabupaten Tuban dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

Warga menuntut adanya penutupan paksa dan penyegelan permanen terhadap lokasi tersebut karena dianggap kebal hukum dan merusak kondusivitas wilayah Kecamatan Grabagan.

“Jika dibiarkan, praktik maksiat yang terselubung di balik kedok karaoke ini dikhawatirkan akan memancing reaksi massa yang lebih besar akibat lambannya respons dari pihak berwenang,” tegasnya.

Sementara, beroperasinya tempat hiburan tersebut jelas menabrak berbagai aturan yang berlaku di Kabupaten Tuban, mulai dari Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Hingga Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang secara tegas mewajibkan setiap pemilik usaha hiburan memiliki izin legalitas resmi.

Keberadaan bisnis ini juga nyata-nyata mengabaikan Instruksi Bupati Tuban maupun Surat Edaran tahunan yang mengatur penutupan total tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan sebagai bentuk penghormatan bagi umat Islam.

Selain itu, praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di tempat tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 24.

Bahkan aktivitas kebisingan yang mengganggu ketenangan warga di malam hari ini juga bertentangan langsung dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang gangguan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan