Ngawi – Warga di sekitar kawasan PT Manunggal Sejati LPG yang berlokasi desa Kartoharjo, kecamatan Ngawi, kabupaten Ngawi, masyarakat mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik tersebut. Keluhan ini telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada tindakan pasti dari pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini.
Salah satu warga sekitar yang inisialnya minta dirahasiakan, mengungkapkan bahwa bau tersebut sering muncul pada siang hari saat mulai ada kegiatan pekerjaan. “Baunya sangat menyengat, kadang bikin pusing dan mual. Kami sudah melaporkan, tapi belum ada solusi yang jelas,” ujarnya.
Sejumlah warga telah menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait, namun respons yang diterima masih sebatas janji peninjauan lebih lanjut. “Kami butuh tindakan nyata, bukan hanya survei atau wacana saja,” tambah warga lainnya.
Wahyu, selaku pelaksana di PT Manunggal Sejati LPG, dalam keterangannya mengatakan bahwa manajemen perusahaan baru akan meninjau masalah ini pada Rabu (5/3/2025). “Rencana pihak dari manajernya hari Rabu baru akan datang, Mas,” jelasnya.
Wahyu juga mengakui bahwa bau tersebut sudah berlangsung selama satu bulan. “Kita juga bertanggung jawab terkait kompensasi ke masyarakat sekitar, untuk jumlahnya kita tidak punya wewenang, Mas,” tambahnya.
Berpotensi Langgar Undang-Undang Lingkungan
Pakar lingkungan menyebut bahwa pencemaran udara akibat bau limbah industri dapat melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Pasal 99: Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 104: Pembuangan limbah tanpa izin dapat berakibat sanksi hukum.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur baku mutu lingkungan dan sanksi bagi industri yang mencemari udara, tanah, dan air.
Perusahaan wajib memiliki Izin Pembuangan Limbah dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memastikan kegiatan industri tidak membahayakan masyarakat.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan
Menetapkan standar emisi dan pencemaran udara yang tidak boleh dilanggar oleh industri.
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 164: Menjamin hak masyarakat atas lingkungan sehat dan bebas dari pencemaran udara yang membahayakan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Manunggal Sejati Resteter LPG belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran regulasi lingkungan. Masyarakat berharap ada langkah konkret dari perusahaan maupun pihak berwenang untuk segera mengatasi persoalan ini demi kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Ipung












