Berita  

Iptu Dedy Norrawan R. S.H dan Kadiv Propam Mabes Polri Tidak Hadir di Perkara no 43

Magetan – Sidang gugatan perkara no 43 PN Magetan di gelar Senin 12 Januari 2026 kedua tergugat tidak hadir

Hakim yang memimpin mengatakan surat panggilan sudah di terima, dengan patut, undangan jam 09 tunggu sampai sekitar jm 12 tergugat tidak ada keterangan, Sidang di tunda

Akan di lakukan panggilan lagi untuk kelanjutan sidang 26 Januari 2026 jam 14 00

Menurut GN waktu di tanya kenapa menggugat, jawabnya takut karena pasal LP Sumarti 374 dan 378, tau tau dapat surat sebagai saksi pasalnya 372,378, dan 263.

Dari perkara perdata dengan Wawan Handoyo kita sudah tidak ada urusan hukum lagi, karena aset KSPP MSI sudah di putus lewat PA Magetan ucap TM

Setelah sidang di tunda Arifin Purwanto S H selaku kuasa hukum 11 penggugat, langsung ke PA Magetan untuk daftar pengajuan EKSEKUSI.

PA Magetan dan PN Magetan dalam satu naungan MA tidak mungkin satu obyek terjadi dua putusan sepanjang pengetahuan Arifin Purwanto S H

Harapannya PN Magetan mencabut surat penyitaan aset (di sita Polres Magetan) yang sudah berkekuatan hukum tetap di PA Magetan. total ada 15 person gugatannya di kabulkan, (Bolang)

Tinggalkan Balasan