Bojonegoro – Praktek penambangan pasir darat di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro kini tengah menjadi sorotan tajam.
Bukan hanya karena aktivitasnya yang kian menjamur dan mengancam ekosistem lingkungan, namun juga karena kaburnya mata rantai pertanggungjawaban para pengelolanya.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat dan hilir mudik truk pengangkut pasir kian masif. Namun, saat dikonfirmasi, sosok yang disebut-sebut sebagai pengelola berinisial IR, justru mengeluarkan jurus “cuci tangan”.
”Mas, itu bukan milik saya. Saya cuma pekerja lapangan,” dalih Irfan saat dikonfirmasi media, seolah melempar bola panas tanggung jawab kepada sosok gaib yang hingga kini belum muncul ke permukaan.
Sikap skeptis publik pun mencuat. Sudah menjadi rahasia umum dalam bisnis “Galian C” bahwa pengakuan sebagai ‘hanya pekerja’ seringkali merupakan tameng hukum untuk melindungi pemilik modal (bohir) sesungguhnya.
Jika Irfan hanya pekerja, lantas siapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Prangi. Atau jangan-jangan, aktivitas ini memang dibiarkan liar tanpa dokumen resmi.
Menjamurnya tambang ini memicu pertanyaan besar, Di mana peran Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro? Apakah pengawasan mandul karena adanya main mata, ataukah memang hukum di wilayah Padangan sedang tertidur lelap.
Padahal Dampak dari eksploitasi pasir darat ini tidak main-main. Kerusakan infrastruktur jalan desa akibat tonase berlebih sudah di depan mata. Belum lagi ancaman longsor dan debu yang menyesakkan dada warga sekitar.
”Jika hanya pekerja yang berada di garda depan, lantas kepada siapa warga akan menagih janji reklamasi jika suatu saat lahan mereka hancur” ucap beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, Masyarakat butuh kepastian legalitas dan jaminan keselamatan lingkungan. Jika aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus menutup mata, maka wajar jika publik berasumsi bahwa tambang-tambang di Prangi adalah zona kebal hukum yang dipelihara untuk keuntungan segelintir elite.
Sementara Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa Prangi dan instansi terkait untuk mengonfirmasi status perizinan lahan tersebut.
IRF Berdalih Sebagai Pekerja Lapangan, Bos Tambang Ilegal Prangi Layak Diungkap








