Tuban – Sebanyak 251 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Umum Tahun 2026 pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8). Remisi diberikan setelah pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI di Tuban oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, didampingi Kepala Lapas Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra.
Kepala Lapas Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra mengatakan bahwa jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Tuban sebanyak 397 orang. Dari jumlah tersebut, 342 orang berstatus narapidana. Adapun yang memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 berjumlah 251 orang.
Dari 251 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 245 orang menerima Remisi Umum I dan enam orang menerima Remisi Umum II. Remisi Umum I diberikan kepada 48 orang dengan pengurangan masa pidana satu bulan, 51 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, 22 orang lima bulan, dan dua orang enam bulan.
Sementara itu, Remisi Umum II diberikan kepada enam orang, dengan rincian satu orang memperoleh pengurangan masa pidana dua bulan, empat orang tiga bulan, dan satu orang empat bulan.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik, tidak terdaftar pada Register F, telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Adapun 91 narapidana tidak memenuhi syarat memperoleh remisi. Rinciannya, 20 orang belum menjalani enam bulan pidana, 20 orang tercatat dalam Register F, 17 orang terdapat pencabutan CB/PB, 22 orang menjalani pidana denda (subsider), dan 12 orang mengalami keterlambatan administrasi remisi.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Penghematan tersebut, terangnya, berasal dari pemotongan biaya makan yang harus dikeluarkan bagi warga binaan.
“Penghematan anggaran negara dengan adanya pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di lingkungan Lapas Kelas IIB Tuban dapat memotong biaya makan yang harus dikeluarkan bagi warga binaan sehingga negara dapat menghemat APBN sebesar Rp462.000.000,00,” pungkasnya.








