BOJONEGORO – Sorotan tajam kembali tertuju pada penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini kejanggalan mencuat di SPBU Pertamina 54.621.21 yang berlokasi di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman. Dugaan maraknya pengambilan atau pengalihan solar subsidi ke tangan yang tidak berhak kini mengundang kemarahan dan keresahan publik yang meminta penindakan tegas.
Padahal kasus ini sudah sempat disinggung dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, namun hingga Sabtu malam, 18 Juli 2026, belum terlihat ada langkah nyata maupun penjelasan resmi dari pihak terkait.
Upaya awak media meluruskan fakta justru menemui jalan buntu. Saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Majid selaku Mandor di lokasi SPBU sama sekali tidak merespons. Pesan sudah terbaca namun ia memilih untuk diam seribu bahasa tanpa memberikan satu pun tanggapan.
Kebuntuan yang sama juga dialami saat menghubungi aparat penegak hukum. Konfirmasi telah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kanit Reskrim Unit 1 Satreskrim IPTU Michel Manansi. Meski pesan sudah terbaca, keduanya hingga saat ini juga belum menyampaikan pendapat maupun informasi perkembangan kasus.
Kompaknya kebisuan ini tentu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai, jika tidak ada hal yang disembunyikan, seharusnya pihak pengelola maupun aparat yang berwenang bersedia memberikan penjelasan demi kepastian hukum. Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, namun keheningan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang perlu dibuktikan.
Masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga segera turun langsung melakukan audit menyeluruh atas aliran barang di SPBU tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta tidak sekadar diam, melainkan segera menelusuri bukti dan menindak tegas jika terbukti ada yang menyalahgunakan solar subsidi yang seharusnya milik rakyat.
“Jangan sampai BBM yang disubsidi negara untuk membantu rakyat dan pelaku usaha kecil justru diambil alih oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika bersih jelaskan, jika melanggar hukum proseslah tanpa pandang bulu,” tegas harapan warga.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak SPBU, jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro, maupun instansi terkait lainnya untuk meluruskan informasi demi keberimbangan berita.








