Tak Tersentuh APH, Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Blitar Bebas Beroperasi

Blitar, transpos.id- Tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH), perjudian sabung ayam di Jl Tuguredjo, Kec.Talun Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terkesan kebal hukum, Selasa (7/5/2024).

Nyatanya aktifitas judi sabung ayam tersebut dilakukan secara terang-terangan serta bebas beroperasi tanpa tersentuh APH (Aparat Penegak Hukum) yang selogannya wajib membasmi penyakit masyarakat tersebut sesuai aturan UU serta perintah Kapolri Listyo Sigit.

Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, mengatakan,” Perjudian sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh (Komek).

“Tempat perjudian sabung ayam yang dikelola (komek) sudah sering mendapatkan aduan masyarakat akan tetapi sampai dengan saat ini masih beroperasi,” ucapnya narasumber

Terlihat di area Kalangan judi Sabung ayam tersebut ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan lalu lalang kendaraan terparkir diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.

Perjudian jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Meskipun peraturan mengancam
kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.

Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Atas temuan di atas, awak Media ini akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Blitar, Polda Jatim, dan Mabes Polri.
(Fz)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan