Banyak Warga Jadi Tumbal, JLU Diblokade Puluhan Rakyat

Lamongan – Gelombang protes meletus di simpang Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan, tepat di perempatan Sukorejo–Balun. Minggu (14/9/2025).

Sejumlah pemuda Desa Balun turun ke jalan, memblokade arus kendaraan sebagai bentuk perlawanan terhadap kelalaian pemerintah yang hingga kini belum memasang traffic light di simpang maut tersebut.

Tindakan ini bukan sekadar aksi spontan. Ia lahir dari rasa frustrasi menyaksikan korban jiwa berjatuhan. Dan Tragedi tersebut terjadi di jalur yang dibuka pemerintah tanpa fasilitas keselamatan dasar.

Aturan sebenarnya jelas, Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 menyebut penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna. Permenhub No. 49 Tahun 2014 menegaskan simpang utama wajib dilengkapi dengan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Pasal 359 KUHP mengatur: siapa pun yang lalai hingga menyebabkan kematian orang lain dapat dijerat pidana.

Namun, JLU tetap dipaksakan beroperasi. Jalan baru diresmikan tanpa perhitungan keselamatan, menjadikannya arena taruhan nyawa. Fakta ini menempatkan sorotan hukum tidak hanya pada level teknis, melainkan langsung pada pejabat dan kepala daerah yang merestui pembukaan jalan tersebut.

Pemuda Balun malam ini berdiri di tengah aspal, menghadang kendaraan, dan mengangkat suara. Aksi itu adalah pernyataan tegas bahwa mereka menolak JLU dijadikan kuburan berjamaah. Mereka menuntut pemerintah memasang sistem pengaman, bukan menambah daftar korban.

“JLU Lamongan, yang dulu dijual sebagai jalur ekonomi, kini berubah menjadi panggung perlawanan rakyat. Sebuah pesan keras disampaikan dari Balun, keselamatan bukan opsi, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan” tandas salah satu masyarakat. (Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan