Polisi Gadungan di Surabaya Cabuli Anak 19 Tahun

SURABAYA – Seorang pria berinisial M.A. (34) kini diproses hukum, sebab, pelaku memanfaatkan seragam polisi sebagai kelabui korban agar bisa di setubuhi sehingga ia kini harus mendekam di dalam teralis besi milik Polrestabes Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Iswanto menjelaskan penangkapan tersangka, warga Wonorejo, Surabaya ini berdasarkan laporan korban dilanjutkan oleh keluarga sehingga pelaku dapat ditangkap.

Pelaku baru terbongkar setelah keluarga korban mencurigai, hingga akhirnya keluarga korban meminta bantuan polisi sebenarnya untuk melakukan pengecekkan.

“Rupanya, pelaku hanya memanfaatkan seragam polri untuk merudapaksa korban, dan menginginkan uang atau harta keluarga korban.” Ujarnya Hadi. Senin (27/07).

Dalam Kronologi kejadian itu.
Hadi menyampaikan, bahwa pada bulan Maret 2026. korban berkenalan dengan pelaku di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya. Begitu pertemuan itu.keduanya berkomunikasi melalui media sosial hingga aplikasi pesan singkat dan kemudian menjalin hubungan asmara.

“Jadi keduanya awalnya bertemu, kemudian lanjut berkoordinasi, hingga menjalin hubungan asmara.” Katanya.

Korban tertipu muslihat pelaku.
Masih kata Hadi, Namum. pada bulan April 2026 pelaku datang ke rumah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian dan mengaku bertugas sebagai anggota Polda Jawa Timur.

Pengakuan tersebut membuat korban beserta keluarganya percaya atas masa depan keluarga balak cerah, sebab punya menantu sebagai abdi negara atau memiliki pekerjaan yang mapan.

“Korban pun percaya dan meminjamkan uang sebesar Rp1.100.000 dari ibunya yang katanya pelaku ini untuk dipergunakan memperbaiki sepeda motornya yang rusak.”Bebernya.

Kejadian pelaku rudapaksa korban.
Hadi menegaskan bahwa kelakuan pelaku merudapaksa korban dilakukan di rumahnya kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya. Pada bulan Mei 2026 lalu.

“Menurutnya, berdasarkan laporan korban, korban sempat menolak permintaan pelaku untuk berhubungan badan, tetapi. Pelaku terus berupaya membujuk korban hingga terjadi rudapaksa atau kekerasan seksual.” Ungkapnya.

Lanjut Hadi, selanjutnya, tepatnya pada 13 Mei 2026, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk melakukan hubungan badan yang kedua kalinya, namun, korban tetap menolak hingga kesabaran pelaku memuncak dan memaksa korban untuk berhubungan.

Hubungan badan pun kembali terjadi sehingga korban mengalami perdarahan, tak hanya itu. Pelaku juga menghadiri acara kelulusan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian.

“Atas perbuatan pelaku, korban, N.Y.P. (19), mengalami tekanan secara psikis, termasuk mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tidak menuruti keinginannya,” tandasnya.

Terbongkarnya pelaku bukan polisi.
Tambah Hadi. pada Rabu, 24 Juni 2026. Saat itu, pelaku kembali mendatangi rumah korban, naasnya, kedatangan pelaku justru banyak yang menunggu selain keluarga juga anggota Reskrim Polsek Benowo Surabaya dirumah korban.

Begitu ia datang, pelaku langsung disergap dan di introgasi atas pengakuan tentang selama ini dirinya sebagai petugas kepolisian yang bertugas aktif di Polda Jatim.

Karena dinyatakan bukan anggota polri, lalu pelaku dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku yaitu. dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan