Bojonegoro – Ditreskrimum Polda Jatim tindak tegas pelaku judi online (Judol) yang selama ini sebagai atensi Kapolri.
Pelaku berinisial AW di tangkap Jatanras Polda Jatim di rumahnya di Desa Temon, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 05:00 wib pagi.
Menurut keterangan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menegaskan tidak ada toleransi bagi para pelaku Judi online.
Selanjutnya, dari perkembangan pelaku tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ditreskrimum Polda Jawa Timur akan terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku judi online yang meresahkan ketentraman masyarakat.








