Lamongan – Dugaan tindak pidana berupa intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik terjadi di Kabupaten Lamongan. Peristiwa ini menimpa Syaiful Anam, wartawan media online memorandumdisway.id, yang melaporkan ancaman terhadap dirinya kepada pihak kepolisian setelah diminta menghapus berita terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Lamongan.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (15/9/2025) di sebuah warung kopi di belakang Plaza Lamongan. Saat itu, Syaiful sedang berbincang santai bersama tiga rekannya, Ar, Ed, dan Ih, ketika tiba-tiba didatangi oleh seorang pria berinisial R bersama beberapa orang lainnya yang datang menggunakan mobil.
Dalam pertemuan tersebut, R meminta agar Syaiful men-takedown berita yang telah diterbitkan pada 11 September 2025 berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi.” R mengaku sebagai pihak yang membackup Dinas Pendidikan Lamongan dan menyampaikan permintaan tersebut secara langsung.
“R mengatakan kepada saya bahwa dirinya membackup Dinas Pendidikan dan meminta agar berita itu dihapus. Ia juga menyampaikan ancaman jika saya tidak menuruti permintaannya,” ujar Syaiful Anam, usai dimintai keterangan oleh penyidik Unit 4 Pidana Khusus Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025).
Syaiful berharap laporan yang telah ia ajukan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolres Lamongan agar laporan saya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis,” tegasnya.
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Ir. Handoyo. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ini jelas pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kebebasan informasi,” ujarnya.
Handoyo juga meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Ia mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersolidaritas dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi.
Dalam konteks hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, intimidasi yang disertai ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 29 UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,” ujar Hamzaid singkat saat dikonfirmasi.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial. [*]