Blitar – Aktivitas Judi sabung ayam merajalela di Blitar kini lokasi diDesa Jatilenger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar kini tersorot publik.
Tempat adu nasib itu seakan di biarkan begitu saja, padahal sudah jelas melanggar hukum.
Dari keterangan warga sekitar sebut saja MH mengatakan pada media ini,” Tempat itu sudah jalan lama mas, ya nyatanya aman-aman saja,” ucapnya.
” Ya ramai kalau hari Sabtu, kadang parkiran sampai penuh, yang kelola biasa sering di sebut “Jendhu”, katanya.
” Tak hanya Judi sabung ayam saja mas, ada juga judi cap Jiki atau Bola Setan,” Imbuhnya warga tersebut.
Padahal sudah jelas Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.
Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
Kini publik menanti tindakan Polresta Blitar untuk turun tangan, kegiatan ini jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat.
Praktik Judi Sabung Ayam di Blitar Semakin Merajalela, Polresta Blitar Kemana?.
















