‎Praktik Judi Sabung Ayam di Blitar Semakin Merajalela, Polresta Blitar Kemana?.

‎Blitar – Aktivitas Judi sabung ayam merajalela di Blitar kini lokasi diDesa Jatilenger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar kini tersorot publik.

‎Tempat adu nasib itu seakan di biarkan begitu saja, padahal sudah jelas melanggar hukum.

‎Dari keterangan warga sekitar sebut saja MH mengatakan pada media ini,” Tempat itu sudah jalan lama mas, ya nyatanya aman-aman saja,” ucapnya.

‎” Ya ramai kalau hari Sabtu, kadang parkiran sampai penuh, yang kelola biasa sering di sebut “Jendhu”, katanya.

‎” Tak hanya Judi sabung ayam saja mas, ada juga judi cap Jiki atau Bola Setan,” Imbuhnya warga tersebut.

‎Padahal sudah jelas Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

‎Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

‎Kini publik menanti tindakan Polresta Blitar untuk turun tangan, kegiatan ini jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan