Blitar – Bukannya surut setelah boroknya dikuliti media, praktik judi sabung ayam di Desa Jatilenger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, justru menunjukkan arogansi yang luar biasa.
Pak Dhu, sosok yang santer disebut sebagai bandar kelas kakap di balik layar arena haram tersebut, terkesan menantang saat dimintai konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang kooperatif, respons yang diberikan justru bernada ketus dan seolah tidak takut sedikitpun dengan hukum yang berlaku di negeri ini.
”Apa, Mana”
”Maksutnya apa, mintaknya apa?” Cetusnya.
Sikap jumawa tersebut pastinya memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat maupun publik, sesakti apakah sosok Pak Dhu ini hingga merasa kebal hukum?
Namun perlu digaris bawahi, Arogansi seorang bandar biasanya tumbuh subur di lahan pembiaran. Jika seorang pengelola judi berani terang-terangan menantang media, patut diduga ia merasa memiliki benteng yang cukup kokoh. Dan Kondisi ini secara otomatis menaruh sorotan tajam pada kinerja Polresta Blitar.
Masyarakat kini mulai mempertanyakan, apakah intelijen kepolisian setempat sedemikian tumpulnya hingga tidak mengetahui aktivitas yang menurut masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, jika parkirannya sering penuh di hari Sabtu tersebut.
”Ataukah, masyarakat selama ini hanya disuguhi teater penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah namun tumpul pada mereka yang berdompet tebal” tegas beberapa masyarakat di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Kendati demikian, Hingga berita ini diturunkan, arena sabung ayam di Jatilenger dikabarkan masih melenggang bebas tanpa tersentuh garis polisi.
Kelambanan Polresta Blitar dalam merespons keresahan masyarakat dan pemberitaan media seolah mengonfirmasi tudingan bahwa aparat baru akan “terbangun dari tidur nyenyaknya” jika sebuah kasus sudah viral dan memalukan institusi di tingkat nasional.
Kinerja kepolisian dalam menangani penyakit masyarakat ini dinilai layaknya pemadam kebakaran, hanya datang saat api sudah membesar dan disorot kamera, bukan melakukan pencegahan atau tindakan tegas sejak dini.
Jika Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian hanyalah barisan kalimat mati di atas kertas bagi para aparat di Blitar, maka jangan salahkan jika kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di wilayah tersebut terus merosot ke titik nadir.
Publik tidak butuh janji akan diselidiki. Namun Publik butuh bukti nyata berupa penggerebekan, penangkapan bandar, dan penutupan permanen arena judi yang telah mencoreng wajah Kabupaten Blitar tersebut.
Kemana Kapolresta Blitar? Beranikah menyikat “Pak Dhu” dan antek-anteknya, atau justru membiarkan arogansi perjudian ini terus merajalela di bawah hidungnya.
Berlagak Kebal Hukum, Pak Dhu Bandar Judi Jatilenger Tantang Wartawan, Polresta Blitar Tidur Nyenyak?
















