Berita  

DLH Bojonegoro Siapkan Verifikasi Lapangan Dugaan Limbah di BKPH Sekaran

Bojonegoro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro merespons laporan dugaan pembuangan limbah kotoran ayam dan kotoran manusia di kawasan hutan BKPH Sekaran, KPH Cepu, dengan menyiapkan verifikasi lapangan melalui tim pengaduan lingkungan.

Kepala Bidang yang membidangi limbah di DLH Bojonegoro menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Akan kami jadwalkan kunjungan lapangan, karena tim aduan masih ada tugas juga terkait aduan lingkungan di tempat lain,” tulisnya melalui pesan singkat.

DLH memastikan bahwa tim akan turun ke lapangan pada hari Rabu untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi di lokasi. Verifikasi ini bertujuan memastikan fakta di lapangan sekaligus menilai potensi dampak terhadap tanah, kawasan hutan, dan lingkungan sekitar.

Langkah ini sejalan dengan kewenangan DLH dalam pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 60: Larangan melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 98 dan 99: Ketentuan sanksi pidana terhadap perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, pengawasan teknis juga mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah.

Sebelumnya, pihak Perhutani melalui Asper BKPH Sekaran menyampaikan bahwa pembuangan tersebut tidak memiliki izin dan telah ditindaklanjuti agar tidak terulang.

Dengan adanya jadwal verifikasi lapangan ini, publik berharap penanganan berjalan profesional, objektif, dan transparan guna memastikan perlindungan kawasan hutan tetap sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Penulis: IpEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan