Judi Sabung Ayam di Banyuwangi Bebas Beroperasi, Polisi Pilih Tutup Mata?

Banyuwangi – Praktik judi sabung ayam di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, kini bukan lagi rahasia umum.

Arena perjudian tersebut beroperasi bak bisnis legal, menjamur tanpa hambatan, dan seolah mendapat restu karena minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan warga setempat berinisial JK, aktivitas di lokasi tersebut rutin memuncak pada hari-hari tertentu.

“Sabtu dan Minggu itu puncaknya. Ramai sekali, orang-orang dari luar desa sampai luar kota berbondong-bondong datang ke sini,” ungkap JK dengan nada kecewa.

Lebih jauh, JK secara blak-blakan menyebut sosok berinisial Pri sebagai pihak yang diduga kuat mengelola bisnis haram tersebut.

Namun, eksistensi Pri seolah tak tersentuh, memicu pertanyaan besar di benak publik, apakah ada perlindungan khusus di balik operasional ini?

Hingga berita ini diturunkan, baik Polsek Bangorejo maupun Polresta Banyuwangi memilih bungkam saat dimintai konfirmasi. Sikap diam ini justru menjadi pembenaran atas spekulasi liar di masyarakat.

Klaim sang pengelola mengenai adanya lapak-lapak lain yang juga beroperasi bebas, serta dugaan adanya aliran dana untuk oknum aparat, perlahan mulai dianggap sebagai realita, bukan sekadar omong kosong.

Publik kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji atau aksi seremonial. Penggerebekan yang cepat, terukur, dan penangkapan seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa hukum di Banyuwangi tidak sedang mati suri.

Jika Polresta Banyuwangi terus memilih menjadi penonton setia di atas panggung kriminalitas ini, maka label Gagal Total dalam memberantas penyakit masyarakat akan menjadi noda permanen yang menghancurkan kredibilitas kepolisian di mata rakyat. Masihkah ada nyali untuk menegakkan hukum yang sejati?

Tinggalkan Balasan