Sorotan LHKPN Pejabat Publik di Lamsel, Praktisi Hukum Dir. KHNSI Angkat Bicara: KPK, Kejaksaan & Komisi Informasi Berwenang Usut Harta Tak Wajar

KALIANDA LAMSEL, Transpos.id. – Kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN kembali disorot. Setiap pejabat negara/publik wajib menyampaikan LHKPN secara jujur, lengkap, dan tepat waktu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih serta UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Informasi LHKPN bersifat terbatas untuk pengawasan dan dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait temuan atau pertanyaan atas harta kekayaan yang tidak wajar, jalur hukum yang benar telah dipetakan oleh praktisi hukum.

*KPK, Kejaksaan & Komisi Informasi Punya Kewenangan Jelas*
Heri Prasojo, S.H., M.H., Direktur Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia KHNSI, menjelaskan mekanisme pemeriksaan yang sah kepada wartawan http://Transpos.id Lamsel.

“KPK berwenang menerima laporan, memeriksa, dan mengusut indikasi kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi memiliki tugas pengawasan dan penegakan hukum,” terang Heri di ruang kerjanya.

Menurut Heri, lembaga-lembaga tersebut termasuk berwenang memeriksa kesesuaian harta dengan penghasilan sah pejabat. Jika ada penolakan memberikan akses informasi yang menjadi hak publik, masyarakat dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.

*Pemeriksaan Menyeluruh dari Bawah hingga Atas Diperlukan*
Heri menilai usulan untuk memeriksa harta kekayaan pejabat secara menyeluruh dari tingkat bawah hingga atas adalah langkah logis dan sesuai prinsip pengawasan.

“Sebab, hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah, memverifikasi kesesuaian antara harta yang dilaporkan dengan sumber pendapatan resmi, serta menjamin pengelolaan anggaran negara berjalan transparan dan bebas dari korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi kunci. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID juga punya kewajiban mendukung keterbukaan sepanjang tidak melanggar kerahasiaan yang diatur undang-undang. Akses informasi yang jelas akan membantu masyarakat dan lembaga pengawas memantau kinerja pejabat publik.

*Kadiskes Lamsel Belum Beri Konfirmasi*
Heri menegaskan temuan dan kekhawatiran publik terkait LHKPN itu wajar dan beralasan. Semua permintaan pemeriksaan dapat disampaikan secara resmi ke lembaga berwenang agar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kadiskes Lampung Selatan. Awak media http://Transpos.id Lamsel sudah berupaya mengkonfirmasi melalui telepon WhatsApp dan pesan WhatsApp sang Kadis, namun hingga kini diabaikan. (Al)

Tinggalkan Balasan