Dugaan Penyerobotan Tanah di Pantai Bintaro, Polda Lampung investigasi Lahan

Lampung Selatan, Transpos.id. – Polda Lampung telah menerima laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di kawasan Pantai Bintaro, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Laporan ini diajukan oleh Susi Tur Andayani, S.H., pemilik sertifikat tanah, terhadap M Ali, pengelola Pantai Bintaro.

Pihak kepolisian telah memanggil M Ali untuk hadir dalam proses penyidikan pada 19 Februari 2026. Namun, kuasa hukum M Ali menyatakan ketidaktahuan terkait identitas pihak yang dilaporkan.

Susi Tur Andayani menegaskan bahwa kepemilikan lahan sudah sah berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan untuk mengklarifikasi fakta di lapangan.

Warga sekitar menginformasikan bahwa Pantai Bintaro telah dikelola oleh seseorang bernama Dwiki Darmawan, anak M Ali, selama kurang lebih 5 tahun.*

Tinggalkan Balasan