SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya harus mendapat acungan jempol atau mendapatkan apresiasi usai mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor di Margorejo No.5-A Surabaya, Sabtu (28/03).
Sebelumnya pihaknya telah mengamankan dua maling motor yang tengah ditangkap warga serta di massa, dua pelaku bernama Rio Juliantoro (21) dan Rangga Rendi Saputra (20) keduanya merupakan warga Kedung Mangu, Kenjeran, Surabaya.
Namun, saat itu satu dari dua pelaku yang tertangkap warga di Margorejo Surabaya berhasil melarikan diri meninggalkan dua rekannya yang tengah dipermak massa.
Pelaku yang baru saja ditangkap bernama Fendi Indra Wahyu (21) warga Kedung Mangu Surabaya, ia ditangkap setalah dua rekanya dikembangkan usai pasca main hakim.” Kata Ipda Rokhim Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Jum’at (03/04)
Tersangka Fendi saat itu berhasil lolos dari kejaran warga, sementara dua pelakunya mendapatkan salam olahraga dari massa yang tengah geram atas perbuatannya. Fandi ditangkap di rumahnya.
“Jadi usai kejadian itu kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fendi dirumahnya, Untuk kasus ini sudah tuntas.” Ujarnya Rokhim.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Wonocolo telah selamatkan dua bandik ranmor ketangkap warga di Jalan Margorejo, Surabaya. Pelaku bernama Rio dan Rangga,
Keduanya saat itu tengah di permak massa ketika warga mengetahui ada pelaku pencurian sepeda motor di sebuah kos, pelaku ini diteriaki korban. Asa’atullo Lahagu asal warga Nias Utara, atau Kos di Margorejo 5-A Surabaya.
“Begitu keduanya ditangkap, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fendi yang saat itu lolos dalam kejaran massa, Fandi ditangkap di persembunyiannya. di rumahnya kedung Mangu Surabaya,” katanya.
Dalam sejarah mereka ini aksinya tak hanya sekali melakukan pencurian di kota Surabaya, mereka bertiga sudah tercatat 15 TKP dan setiap aksinya komplotan ini sering mendapatkan target yang diincarnya.
“Atas ketiga bakal dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya juga bakal diancam dengan pasal 477 KUHP dengan pidananya kurungan 7 tahun.” Pungkasnya.
(Sy)









