Patut diduga Pungli Rp84 Juta Mengguncang 28 Puskesmas Lamsel, LSM Pro Rakyat: Ini Kejahatan Jabatan, Copot Kadinkes & Usut Pidana Tanpa Kompromi!

LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – LSM Pro Rakyat secara resmi menyatakan sikap keras dan tanpa kompromi atas dugaan praktik pungutan liar pungli yang menyeret 28 Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Dugaan pungli ini ditaksir menimbulkan kerugian total Rp84 juta, nilai yang dinilai tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar kesehatan masyarakat.

LSM Pro Rakyat menegaskan, perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif atau teknis. Ini adalah kejahatan jabatan yang mencederai kepercayaan publik, merusak integritas birokrasi, serta berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan di tingkat paling dasar.

*Setoran Rp3 Juta/Puskesmas Disebut Pemerasan Sistematis*
Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., mengungkap dugaan setoran sebesar Rp3 juta per puskesmas. Menurutnya, pola ini merupakan bentuk pemerasan yang terstruktur dan sistematis, bukan inisiatif sukarela apalagi kekeliruan prosedural.

“Kami menolak segala bentuk pembenaran. Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana. Jangan pernah mencoba membungkus kejahatan dengan istilah klarifikasi, evaluasi internal, atau penyelesaian di balik meja,” tegas Aqrobin.

Bagi LSM, mengembalikan uang hasil pungli tidak menggugurkan unsur pidana. Proses hukum harus tetap berjalan untuk memberi efek jera.

*Ujian Integritas Bupati & Tanggung Jawab Penuh Kadinkes*
Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata integritas kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Janji politik “zero tolerance terhadap pungli” harus dibuktikan lewat tindakan nyata, bukan sekadar retorika di ruang publik.

Selain Bupati, Devi Arminanto selaku pimpinan tertinggi Dinas Kesehatan juga dituntut bertanggung jawab penuh secara struktural. Dalih tidak mengetahui perbuatan bawahan dinilai sebagai kegagalan pengawasan yang serius.

“Dalam birokrasi, kejahatan yang dilakukan bawahan adalah cermin buruk pengawasan pimpinan. Tidak ada ruang untuk cuci tangan,” tambah Aqrobin.

*4 Tuntutan Tegas LSM Pro Rakyat*
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, LSM Pro Rakyat menyampaikan tuntutan:

1. *Usut Tuntas Secara Pidana*
Aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pungli ini secara pidana, transparan, dan tanpa intervensi dari siapa pun atau pejabat mana pun. Tidak boleh ada tebang pilih.

2. *Nonaktifkan Sementara Pejabat Terlibat*
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus memberhentikan sementara pejabat yang diduga terlibat. Langkah ini untuk menjaga objektivitas proses hukum dan mencegah manipulasi barang bukti.

3. *Evaluasi & Copot Pimpinan Dinkes*
Lakukan evaluasi total terhadap kinerja Dinas Kesehatan. Copot pimpinan jika terbukti terjadi kelalaian, pembiaran, atau gagal mengawasi jajaran di bawahnya.

4. *Audit Komprehensif Keuangan Puskesmas*
Segera laksanakan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan seluruh puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan. Jangan berhenti di 28 puskesmas ini saja, bongkar potensi pungli lain yang merugikan pasien.

*Komitmen Kawal Sampai Tuntas*
LSM Pro Rakyat menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hukum. Pembiaran terhadap praktik pungli sama artinya dengan melegitimasi budaya korupsi dalam birokrasi yang pada akhirnya merugikan rakyat kecil pencari layanan kesehatan.

“Kami tidak akan diam. Kami akan mengawal, membuka, dan melawan praktik pungli ini sampai tuntas. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” tutup Aqrobin.

Publik kini menunggu langkah konkret Bupati Lampung Selatan, Dinas Kesehatan, dan aparat penegak hukum. Apakah Rp84 juta pungli di 28 puskesmas ini akan berakhir di pengadilan, atau hanya berhenti di “klarifikasi internal”?

*Tim Redaksi*

Tinggalkan Balasan