Bojonegoro – Polres Bojonegoro seakan tutup mata adanya Tambang Pasir darat diduga ilegal di wilayah Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (30/04/2026).
Menjamurnya aktivitas tambang pasir darat yang diduga tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa sentuhan hukum dari Polres Bojonegoro.
Truk-truk pengangkut material keluar masuk lokasi setiap hari. Kegiatan ini tanpa ada pengawasan dari dinas terkait.
Lebih mirisnya, lokasi tambang hanya berjarak beberapa kilometer dari permukiman warga. Debu, kebisingan, dan kerusakan jalan menjadi bagian dari dampak yang diterima masyarakat sekitar.
”Namun semua itu seolah tak cukup menggerakkan aparat penegak hukum untuk bertindak, masyarakat hanya bisa berharap kepada Polda Jatim agar kegiatan tersebut bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” Kata sumber.
Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, pelaku tambang tanpa dokumen lingkungan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Namun hingga kini, tidak satu pun aparat kepolisian, dinas ESDM, maupun dinas terkait yang terlihat turun tangan. Ketika galian ilegal beroperasi secara terang-terangan, diamnya penegak hukum bukan lagi kelalaian, tapi berubah menjadi bentuk pembiaran.(Tim)









