‎Miris, Tambang Pasir Darat di Katur Bojonegoro Menjamur, Polres Bojonegoro Diduga Tutup Mata

Bojonegoro – Polres Bojonegoro seakan tutup mata adanya Tambang Pasir darat diduga ilegal di wilayah Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (30/04/2026).

‎Menjamurnya aktivitas tambang pasir darat yang diduga tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa sentuhan hukum dari Polres Bojonegoro.

‎Truk-truk pengangkut material keluar masuk lokasi setiap hari. Kegiatan ini tanpa ada pengawasan dari dinas terkait.

‎Lebih mirisnya, lokasi tambang hanya berjarak beberapa kilometer dari permukiman warga. Debu, kebisingan, dan kerusakan jalan menjadi bagian dari dampak yang diterima masyarakat sekitar.

‎”Namun semua itu seolah tak cukup menggerakkan aparat penegak hukum untuk bertindak, masyarakat hanya bisa berharap kepada Polda Jatim agar kegiatan tersebut bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” Kata sumber.

‎Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, pelaku tambang tanpa dokumen lingkungan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

‎Namun hingga kini, tidak satu pun aparat kepolisian, dinas ESDM, maupun dinas terkait yang terlihat turun tangan. Ketika galian ilegal beroperasi secara terang-terangan, diamnya penegak hukum bukan lagi kelalaian, tapi berubah menjadi bentuk pembiaran.(Tim)

Tinggalkan Balasan