Surabaya – GERANAT’S Jawa Timur menggelar audiensi bersama Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur di Kantor DPRD Jatim pada Senin, 11 Mei 2026. Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi layanan transportasi daring di wilayah Jawa Timur, serta upaya mencari jalan keluar yang komprehensif dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, GERANAT’S menyoroti sejumlah isu pokok, antara lain perlindungan hak-hak pengemudi, kebutuhan akan kepastian hukum, serta pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Daring. Organisasi ini juga memaparkan kondisi riil yang dialami oleh mitra pengemudi, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, saat bertugas di lapangan.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, SH., MH., dan dihadiri oleh anggota komisi lainnya, yaitu Diana A.V. Sasa, Dra., serta Hj. Khofidah Khusnul Arif, S.Sos. Selain jajaran anggota dewan, turut hadir perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Citto, Dinas Komunikasi dan Informatika oleh Gugi, serta Kepala Subdirektorat Intelijen dan Keamanan (AKBP) Edi Suhartono. Seluruh pihak yang hadir saling bertukar gagasan guna merumuskan solusi atas berbagai tantangan dalam sektor transportasi daring di Jawa Timur.
GERANAT’S menyampaikan harapan agar terselenggara perlindungan kerja yang memadai bagi para pengemudi, sekaligus menolak segala bentuk eksploitasi yang dilakukan oleh penyedia layanan aplikasi, terutama di wilayah yang tergolong zona merah. Organisasi ini juga mendesak pemerintah untuk segera menetapkan peraturan yang lebih tegas dan jelas, mengingat peraturan tersebut dipandang sebagai landasan penting untuk menjamin perlindungan serta kepastian hukum bagi seluruh pengemudi.
Seluruh aspirasi yang disampaikan diterima dengan baik oleh Komisi D DPRD Jatim. Pihak dewan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai masukan tersebut dan menjadikannya bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan sektor transportasi. Dalam dokumen hasil audiensi, Komisi D menyatakan dukungannya terhadap petisi yang diajukan oleh GERANAT’S terkait kebutuhan akan landasan hukum yang kuat bagi sektor transportasi daring. Bahkan, dewan juga mendesak agar pembahasan RUU Transportasi Daring yang telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat diselesaikan secepat mungkin.
“Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung petisi yang disampaikan oleh GERANAT’S Jawa Timur dalam upaya memperjuangkan terbentuknya Undang-Undang Transportasi Daring,” demikian tertulis dalam salah satu poin kesepakatan hasil audiensi.
Abdul Halim menyatakan bahwa pihaknya akan berperan aktif dalam mengawal aspirasi para pengemudi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Selain itu, Komisi D juga mendukung keterlibatan GERANAT’S Jawa Timur sebagai wakil dari para pengemudi dalam setiap tahapan pembahasan peraturan yang terkait. Pihak dewan juga membuka ruang untuk mengadakan pertemuan lanjutan bersama pihak-pihak terkait, dengan harapan langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan serta kesejahteraan para mitra pengemudi.
Sementara itu, Penanggung Jawab Wilayah GERANAT’S Jawa Timur, Puji Waluyo, menegaskan bahwa perjuangan para pengemudi tidak hanya berkisar pada masalah tarif layanan. Menurutnya, aspek perlindungan kerja, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian hukum yang jelas merupakan hal yang sangat mendasar dan perlu segera dipenuhi. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah menerapkan sanksi yang tegas terhadap penyedia layanan aplikasi yang melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga hubungan kerja antara penyedia layanan dan pengemudi dapat berlangsung secara adil, seimbang, dan saling menguntungkan di masa mendatang.(Sy)









