SURABAYA – Samsul Akbar (27) pelaku pembobolan rumah di Bulak Banteng Madya, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya dibekuk polisi, setelah beberapa hari bersembunyi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di BuLak Banteng Madya, setelah membobol rumah tetangganya dan mencuri barang berharga milik korban. Pelaku dilaporkan sejak Senin, 23 Maret 2026, dini hari.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban MH yang saat itu melihat dalam kondisi rumah rusak dan berantakan sehingga kecurigaan itu muncul timbulnya pencurian.
“Anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga pelaku dapat ditangkap di rumahnya, pelaku merupakan seorang residivis.” Kata Suroto. Senin (11/05).
Dalam penyelidikan, pencurian itu dilakukan karena pelaku sakit hati, pelaku merasa dendam pada pelaku lantaran korban memelihara burung merpati yang mana burung tersebut meninggalkan pakan dan kotoran di rumah pelaku.
“Pelaku sempat menegur korban agar kandang dipindah, namun, tidak digubris sehingga pelaku timbul memiliki inisiatif untuk membobol rumah dan mencuri barang berharga milik korban.” Jelasnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara naik dari rumah sendiri dibagian belakang. Lalu menjalar ke lantai dua rumah korban dengan membuka enam genteng di atas rumah korban. Sementara korban tengah mudik
Menurutnya. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mencuri sekitar 15 potong baju gamis baru. Tak puas, ia turun ke lantai satu menggunakan obeng dan parang yang ditemukan di lokasi untuk merusak pintu kamar.
“Pelaku masuk melalui atap rumah korban dan turun menggunakan tali bekas robekan sarung yang sebelumnya dipersiapkan, bahkan pelaku nyaris ketahuan ketika berada di lantai dasar.” Ungkapnya.
Dari lantai dasar pelaku berhasil membawa sebuah tabung LPG dan kipas angin Maspion, pelaku beraksi hanya berbekal obeng, tali bekas robek sarung dan alat lainya. Pelaku selain di BuLak Banteng Madya ia juga beraksi di Jatipurwo Surabaya.
Pelaku baru terungkap setelah mencari dua buah Helm di Rusun Randu, Surabaya. Pelaku tercatat sebagai seorang residivis pelaku pencurian, ia pernah ditahan pada tahun 2016 lalu.
“Pelaku pernah ditangkap atas kasus Jambret di Merutu, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.” Imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka bakal di jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara.
“Alasan tersangka sakit hati terhadap korban, tetap melanggar hukum, apapun alasannya tersangka sudah melanggar hukum dan harus diproses sesuai hukum.” Pungkasnya.(Sy)









