Kalianda Lam-sel, Transpos.id. – Membangun Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan pemenuhan standar dari Badan Gizi Nasional.
Syarat utamanya meliputi kelayakan lokasi, pemenuhan dokumen legalitas, serta kepatuhan terhadap standar fasilitas dapur yang telah ditetapkan.
Berikut adalah rincian syarat utama untuk membangun atau menjadi mitra SPPG:1. Persyaratan LokasiVerifikasi Wilayah : Lokasi harus disetujui untuk memastikan pemerataan layanan dan menghindari penumpukan di area yang sudah terlayani (Informasi Mitra BGN). Target Prioritas : Biasanya diprioritaskan bagi wilayah dengan kerentanan gizi, area pesisir, dan daerah 3T SPPG.

2. Legalitas dan AdministrasiBerbadan Hukum : Mitra pengelola harus memiliki status hukum yang sah, seperti yayasan, koperasi, atau lembaga berbadan hukum lainnya Ralali.
Dokumen Resmi : Memiliki kelengkapan dokumen seperti KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) Legalis.
3. Standar Bangunan dan FasilitasDesain Prototipe : Mengikuti standar desain dan pedoman infrastruktur gizi modern sesuai Kepmen PU No. 628/2025.Higienis & Keamanan Pangan : Dapur wajib dilengkapi lantai epoksi, material yang aman dari bakteri, tata udara yang baik, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG. Peralatan Memasak : Harus siap melengkapi dapur dengan peralatan masak dan makan yang memadai untuk melayani target sasaran anak sekolah Informasi Mitra BGN.

4. Sistem Operasional dan PengadaanPenggunaan Pangan Lokal : Wajib menyerap dan mengolah bahan baku lokal yang bersumber dari petani, peternak, dan nelayan setempat SPPG. Kepala Dapur (SPPG) : Dipimpin oleh petugas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas mengawasi proses memasak, pemorsian, hingga distribusi makanan Informasi Mitra BGN.
Cara Pengajuan : Untuk memulai pendaftaran dan pengajuan Proposal kerja sama dapat dilakukan secara daring melalui Situs Mitra BGN Informasi Mitra BGN.
Setelah itu, akan dilakukan tahapan verifikasi Administrasi dan kelayakan lapangan sebelum dana operasional disalurkan.
Meski begitu, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Lampung Selatan YESPI CORY,S.H., menyampaikan ke medua ini, bahwa dirinya telah memerintahkan Tim dari dinas terkait segera turun ke lokasi lapangan untuk mengecek langsung terhadap dapur MBG Yayasan Aksi Rumah Inspirasi (YARI) SPPG Kedaton 1, yang bertepatan tidak jauh dibelakang gedung MPP di Jln.Lukah Krinjing Rt/Rw 04 Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan ini.
Untuk sementara waktu, adapun tanggapan dari Kadus DLHD Lamsel sendiri ialah, “ya tadi tim kita sudah datang sekitar pukul 11 siang lah tadi datang ke lokasi tersebut, dan nanti jika sudah ada hasil laporan mereka, maka kawan kawan awak media akan segera saya beri info,” ucap Yespi Cory dalam sambungan Via Aplikasi Whatsapp nya kepada Tim Media ini, yakni dari Jurnalistik Media Gebrakkasus.com dan Wartawan Media Transpos.id Lamsel.
Disinggung terkait dinas mana sajakah yang ikut turun langsung ke lokasi dapur MBG YARI tersebut..?
Kadis DLH pun menyebutkan bahwa, “itu kepala bidang Pengendalian Pencemaran Dan Bina Lingkungan.”
“Kemudian kalau dari pihak satgas MBG lampung selatan ini, yang terdiri dari termasuk dari Kejaksaan pun ada dan dari TNI POLRI juga ada kalau ga salah tuh secara keseluruhannya.”
“Dan kalau dari pihak dinas pun, ya ada termasuk dari Dinas PMD, Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, DLH, Dinas Perizinan, Dinas, Dinas Peternakan, dan masuk itu semua banyak,” terang Yespi.
Lanjut dia, “cuma yang masuk dalam keterkaitan perizinannya disitu adalah, Dinas Perizinan dan Kesehatan, serta seharusnya DLH, tapi jan DLH ga pernah diajak selama ini gitu, untuk mengurus rekomendasi tentang IPAL nya itu, karena mereka biasanya buat izin kalau sudah lengkap itu SLHS yang dari kesehatan itu keluar SPPL dan otomatis yang di keluarkan oleh OSS.”
Disinggung lagi terkait IPAL MBG yang ada di Lamsel ini yang sudah memenuhi dan terverifikasi dari pihak dinas DLHD sendiri, itu Dapur MBG dimana saja kah..?
Kadis DLHD Lamsel pun menjawab bahwa, “kalau yang di dekat pemda ini ya ditempat bu Yati di bukit ragom itu, dan itu sepertinya dia berkoordinasi dengan kepala bidang tata laksana IPAL sepertinya begitu, termasuk itu koordinasi nya dia dengan bidang persampahan. Kalau yang MBG yang lainnya sepertinya tidak ada itu setahu saya.”
“Mungkin ada sebagian yang lainnya sudah terverifikasi, cuma belum ada yang laporan ke saya. Untuk pengecekan IPAL nya itu cuma ada satu dan dua dapur MBG saja setahu saya dan yang saya ingat, bahkan mungkin karena terlalu banyak MBG di Lamsel ini, kabid saya pun belum laporan ke saya berapa berapa persennya, baik yang sudah terverifikasi dan yang belum terverifikasi.”
“Akan tetapi pada dasarnya memang, kita tidak mengeluarkan rekomendasi sama sekali itu, dan seharusnya kita dari DLH dilibatkan di dalam MBG itu dong,” tutur Yespi Cory,S.H., menutup percakapannya ke media ini. (Al/Pen)









