Kabid PPBL DLH Lamsel Diduga Buta &Tuliii..?! Awak Media Konfirmasi Malah Hilang Bagai Jin Jarum 76

Lampung Selatan, Transpos.id. – Pada akhirnya, Agar semua dapur Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dapat memenuhi standar baik ipal maupun pengelolaan makanan nya.

Saat ditanya lagi, Bolehkah mengetahui apa saja rincian yang belum memenuhi Juknis pembangunan didapur tersebut..??

Dan Tim satgas sendiri apakah Turun kelokasi sebelum pembangunan dimulai?

Sudah ada berapa dapur Dilampung selatan yang memenuhi juknis pembangunan dapur?

“Sehingga Yang pasti ipal nya belum memenuhi standar. Kalau tim satgas sifat nya fungsi koordinasi, yang punya kewenangan penuh adalah BGN untuk pembangunan dapur,” tutur Kepala Satgas MBG Lamsel.

Dikonfirmasi terpisah, Terkait Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di SPPG Kedaton 1 dapur YARI itu yang Belum memiliki izin hal tersebut. Namun, meski begitu MBG YARI tersebut tetap ber Oprasi dan sudah menggerogoti Keuntungan yang Besar nominal rupiahnya.

”Dapur tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung, itu bang,” ucap Ade dari pihak Dinas Perizinan Lamsel sebagai Pengawasan dilapangan yang Mewakili Kepala Dinasnya dengan singkat.

Bahkan dapur SPPG Kedaton 1 itu Terkait sampah nya juga tidak ada kordinasi kepada Kabid persampahan, waktu itu terkait sampahnya memang sempat kita kelola, namun’ setelah dua bulan beroperasi pemilik dapur tersebut menghentikan pengangkutan nya,

“Jadi selama 9 bulan dapur beroperasi cuman dua bulan awalnya saja yang Kita angkut sampahnya. Kerenah Mereka pemilik dapur tika mau’ lagi” ucapnya Kabid persampahan.

Namun sampai saat ini dikonfirmasi melalui WhatsAppnya dan mendatangi kantor DLH Lamsel, untuk menemui (Kabid) Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Bina Lingkungan (PPBL) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) belum dan diduga enggan memberikan keterangan resminya terkait persoalan yang ada di dapur MBG Kedaton 1 Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh dapur Yayasan Aksi Rumah Inspirasi (YARI).

Walaupun nomor WhatsApp nya aktif. Erdandan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Bina Lingkungan Lamsel ini tidak merespon serta seolah-olah atau diduga Buta dan Tuliiii saat media ini berupaya untuk Konfirmasi hasilnya turun ke lokasi dapur MBG YARI, melalui aplikasi panggilan telepon Whatsapp nya pada hari Selasa Tanggal 19 Mei 2026 pukul 14:15 WIB dari media gebrakkasus.com dan Transpos.id Lamsel sampai berita ini Terbit.

Yang jadi pertanyaan publik Apakah dapur dapur mbg yang sudah berjalan di Lampung Selatan sudah memenuhi standar kualitas Ipal..?

Disini bahkan publik bertanya apakah tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terkait dapur tersebut…?!

Jika dapur MBG sudah beroperasi namun belum memiliki izin persetujuan gedung, maka konsekuensinya dapat berupa:

*Denda dan Sanksi*: Dapurnya dapat dikenakan denda dan sanksi oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait.

*Penutupan Operasional*: Dapurnya dapat ditutup sementara atau permanen oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait.

*Kerusakan Reputasi*: Dapurnya dapat mengalami kerusakan reputasi dan kehilangan kepercayaan Masyarakat luas.

Risiko Kesehatan dan Keselamatan: Dapurnya dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen dan karyawan.

Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha pangan wajib memiliki izin dan sertifikat yang sesuai untuk beroperasi.

Sebaiknya, dapur SPPG Kedaton 1 Yayasan Aksi Rumah Inspirasi segera menghentikan operasional dapur MBG dan mengurus izin yang diperlukan untuk menghindari konsekuensi di atas. (Al/Pen)

Tinggalkan Balasan