Lampung Selatan, Transpos.id. – Polemik operasional dapur Sentra Penyediaan dan Pengolahan Gizi (SPPG) Desa Kedaton 1, Kecamatan Kalianda, menemui titik terang. Data teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan memastikan dapur yang telah beroperasi 9 bulan itu berjalan dengan pelanggaran jelas terhadap peraturan.
Yang menjadi sorotan tajam adalah pelanggaran tersebut bertentangan dengan standar dan ketentuan yang dikeluarkan oleh lembaga pengawasnya sendiri, Badan Gizi Nasional (BGN).
Kapasitas IPAL Jauh di Bawah Standar
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Lampung Selatan, Erdanda A S, S.H., M.H., membeberkan temuan krusial pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi.
Menurut Erdanda, ketidaksesuaian terlihat jelas dari kapasitas IPAL yang tersedia dibandingkan beban kerja harian dapur.
“Faktanya, IPAL yang ada di dapur Kedaton 1 ini ukuran atau kapasitasnya hanya kurang dari 3 meter kubik. Padahal, jumlah porsi makanan yang diproduksi dan dilayani oleh dapur ini mencapai 4.000 porsi setiap harinya,” jelas Erdanda.

Ia menjelaskan, berdasarkan standar teknis baku BGN, untuk produksi 4.000 porsi per hari, IPAL wajib memiliki kapasitas minimal 5 meter kubik.
“Fasilitas yang ada hanya berkapasitas di bawah 3 meter, sementara aturan BGN mewajibkan minimal 5 meter. Ini artinya, IPAL yang ada tidak memenuhi syarat teknis, tidak memadai, dan tidak mampu bekerja secara efektif mengolah beban limbah yang dihasilkan,” ujarnya.
Langgar Aturan Lembaga Induk Sendiri
Erdanda menegaskan, secara teknis maupun administratif dapur ini tidak memenuhi standar.
“Parahnya lagi, standar yang dilanggar itu bukan aturan yang dibuat instansi lain, melainkan aturan dari BGN sendiri sebagai induk program. Artinya, mereka melanggar aturan dari bosnya sendiri,” tegasnya.
Dengan kapasitas yang jauh di bawah kebutuhan nyata, pengolahan limbah dipastikan tidak berjalan sempurna. Kondisi ini memicu keluhan warga sekitar terkait bau tak sedap dan kekhawatiran risiko pencemaran lingkungan.
Masyarakat dan pengamat menilai, temuan ini menjadi bukti nyata bahwa operasional dapur berjalan serampangan. Mengabaikan standar teknis yang dibuat lembaga pusatnya sendiri menunjukkan ketidakseriusan pengelola dalam menjalankan amanah program strategis nasional ini.
Belum Ada Pengangkutan Limbah dan Uji Laboratorium
Erdanda juga menyatakan, Dapur MBG Kedaton 1 belum melakukan pengangkutan limbah minyak dan lemak kepada pihak ketiga. Selain itu, hasil olahan limbah belum diperiksa oleh laboratorium terakreditasi.
“Belum ada pengangkutan limbah minyak/lemak kepada pihak ketiga, dan hasil olahan limbah belum di cek oleh laboratorium terakreditasi,” tandasnya.
Publik Tuntut Tindakan Tegas
Kini muncul pertanyaan besar: jika aturan dari lembaga induk saja dilanggar dengan mudah, bagaimana jaminan keamanan, kebersihan, dan kualitas gizi makanan yang disajikan kepada anak-anak?
Publik menuntut tindakan tegas karena pelanggaran terhadap standar BGN dinilai sudah nyata dan tidak terbantahkan.(TIM)









