Kalianda Lamsel, Transpos.id. – Setelah hampir tiga bulan menjalani masa penahanan, Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, akhirnya menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga pada Senin (25/5/2026).
Kakek yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I itu mendapat penangguhan penahanan setelah permohonan yang diajukan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda.
Majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid yang berstatus sebagai Terdakwa I dalam perkara yang sama.
Dengan keputusan itu, Mbah Mujiran untuk sementara dapat kembali ke rumah sembari menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif atau _restorative justice_ yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Proses Pemulangan Berlangsung Haru
Proses pemulangan Mbah Mujiran berjalan lancar dan penuh haru. Setelah serah terima administrasi dari Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Beni Nurrahman kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sekitar pukul 16.00 WIB, Mbah Mujiran bersama Nur Wahid dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebelum dipulangkan ke rumah.
Momen kepulangan itu dikawal langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar bersama jajaran kepala perangkat daerah. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap proses penyelesaian perkara.

Suasana haru pecah saat keluarga menyambut kepulangan Mbah Mujiran. Sarinah, anak Mujiran, mengaku bersyukur atas dukungan berbagai pihak yang mengawal proses hukum ayahnya.
“Alhamdulillah semua membantu kami. Terima kasih kepada Pak Bupati, kepala desa, camat, serta pengacara yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Semoga semua yang membantu diberi kesehatan, umur panjang, dan kesuksesan,” ujar Sarinah.
Pemkab Apresiasi Restorative Justice, Pastikan Bantuan Sosial
Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya PTPN yang membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan _restorative justice_.
Menurut Syaiful, proses tersebut merupakan hasil komunikasi dan sinergi berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga pihak perusahaan.
“Berkaitan dengan hal ini, Bapak Doni, CEO Danantara juga telah menyerahkan langsung kepada pihak PTPN untuk memaafkan atas kejadian yang dialami oleh Mbah Mujiran,” kata Syaiful.
Ia memastikan Pemkab Lampung Selatan akan memperhatikan kondisi sosial dan kesejahteraan Mbah Mujiran, termasuk memastikan hak bantuan sosialnya terpenuhi.
“Pemerintah daerah akan memastikan kembali bahwa Mbah Mujiran menerima bantuan sosial sesuai haknya. Kami juga akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memikirkan keberlangsungan hidup beliau,” ujarnya.
Pemkab Lamsel juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang konsisten mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses _restorative justice_ dapat berjalan.
Meski telah mendapat penangguhan penahanan, proses hukum terhadap Mbah Mujiran belum selesai. Nasib akhir perkara akan ditentukan dalam sidang lanjutan pada awal Juni mendatang.(red)









