KALIANDA LAMSEL, Transpos.id. – Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa GMPGR bersama Forum Segekhai Suku secara tegas menyatakan sikap menolak keras rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PLTP di kawasan Gunung Rajabasa, Lampung Selatan. Sikap final dan tanpa kompromi itu disepakati dalam pertemuan akbar di Lamban Balak Pengikhan Puk Sabaun Nimbau, Sabtu 13/6/2026 malam.
Pernyataan sikap ini muncul sebagai respons atas pertemuan dialog antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan PT Supreme Energy Rajabasa 
PT SERB beberapa waktu lalu. Meski Bupati Lampung Selatan menyebut akan melakukan kajian terlebih dahulu, masyarakat adat menegaskan posisi mereka sudah final sejak awal.
*“Tidak Ada Tawaran Kompromi”*
Tokoh adat Forum Segekhai Suku, Batin Rahmi Adok Pengikhan Puk Sabaun Nimbau, menyampaikan penolakan dengan nada tegas. Menurutnya, Gunung Rajabasa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan ruang hidup dan identitas masyarakat adat.
“Kami menolak dengan keras rencana tersebut. Sejak awal kami sudah menyatakan sikap untuk tidak setuju dengan kegiatan itu. Tidak ada tawaran kompromi, khususnya bagi forum kami. Kami akan berjuang, ini adalah jihad kita untuk mempertahankan alam agar gunung tetap lestari,” tegas Batin Rahmi Adok Pengikhan Puk Sabaun Nimbau, Sabtu 13/6/2026.
Senada, Penasihat Forum Segekhai Suku, Sopadli YS, SE, S.H, M.E. Sy, M.H, mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga ruang hidup. Ia menyebut perjuangan ini adalah amanah moral dan spiritual yang tidak bisa ditawar.
“Kita harus bersatu untuk menjaga alam. Perjuangan ini adalah bentuk kebenaran. Keberatan kita didasari niat baik, dan kebenaran akan menang melawan kezaliman, walaupun harus ada pengorbanan. Mudah-mudahan ini menjadi ladang amal kita semua,” kata Sopadli.
*Landasan Spiritual dan Hukum Adat*
Penolakan masyarakat adat tidak hanya berbasis emosional, tetapi juga berpijak pada dua landasan kuat: spiritual dan hukum.
Secara spiritual, gunung dipandang sebagai elemen sakral penyeimbang bumi. Pandangan ini sejalan dengan ajaran Al-Qur’an, di antaranya Surah An-Nahl ayat 15 dan Surah An-Naba’ ayat 6-7, yang menegaskan fungsi gunung sebagai pasak bumi agar tanah tidak berguncang. Merusak struktur gunung dinilai sama dengan mengancam keseimbangan ekosistem dan melanggar amanah penciptaan.
Secara hukum, penolakan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait uji materi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Putusan MK itu menegaskan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Artinya, negara mengakui hak eksklusif masyarakat adat atas wilayah kelola tradisional mereka, termasuk Gunung Rajabasa.
*Harapan ke Pemkab Lamsel*
Melalui rilis ini, GMPGR dan Forum Segekhai Suku berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bijak menyikapi aspirasi murni warga dan para pemangku adat. Langkah penolakan ini diambil semata-mata demi keberlangsungan lingkungan hidup dan sebagai warisan untuk generasi mendatang.
Sikap “final dan tidak ada kompromi” dari masyarakat adat menjadi sinyal kuat bahwa polemik PLTP Gunung Rajabasa masih panjang. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada pilihan: mengakomodasi hak masyarakat adat atau melanjutkan kajian proyek yang sudah ditolak tegas sejak awal.
“Tim Redaksi”









