‎Sosialisasi Buntu, Dilarang Mencuat, Baru Viral Sekolah Buru-buru Bilang Tanpa Potongan: Tapi Kartu PIP Masih Dipegang Guru

Tuban – Rangkaian peristiwa pengelolaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri Jatirogo kian menguak banyak kejanggalan. Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Jumat, 31 Juli 2026 lalu justru berakhir buntu. Penyebabnya, wali murid menolak tegas usulan pemotongan dana sebesar Rp500.000 yang diminta pihak sekolah.

‎Tak hanya itu, di tengah perdebatan tersebut terselip peringatan keras dari pihak sekolah kepada para orang tua: “jangan sampai masalah potongan ini mencuat di media sosial.”

‎Namun fakta tak bisa dibendung. Ketika keluhan itu akhirnya tersebar dan menjadi sorotan publik, pihak sekolah seolah kebakaran jenggot. Dalam waktu singkat, Ketua Komite mengirimkan pesan berantai yang menegaskan pencairan mulai Senin 3 Agustus 2026, dan mencantumkan poin tegas: “Tidak ada potongan”. Kepala Sekolah Darusman pun turut memberikan pernyataan senada, serta menyebarkan bukti percakapan yang menyatakan dana masuk langsung ke rekening siswa.

‎Lebih jauh, pihak sekolah bahkan mengeluarkan pernyataan resmi di sejumlah media lokal, seolah ingin meredam isu yang berkembang dan meyakinkan publik bahwa tidak ada penyimpangan yang terjadi.

‎Namun apa yang disampaikan secara lisan dan tertulis ternyata jauh berbeda dengan kenyataan yang ada di lapangan. Hingga saat ini, kartu ATM penerima PIP belum diserahkan kepada siswa maupun wali murid, melainkan masih dikuasai dan disimpan oleh pihak guru.

‎Padahal peraturan yang berlaku sangat tegas: dana PIP adalah hak mutlak peserta didik, kartu ATM wajib diserahkan sepenuhnya kepada penerima hak, dan pemotongan dana untuk kepentingan apapun tanpa persetujuan resmi wali murid adalah pelanggaran.

‎Kondisi saling bertolak belakang ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat. Warga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk turun tangan melakukan pemeriksaan khusus dan menyeluruh, guna mengungkap fakta sesungguhnya, menegakkan aturan, serta memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima utuh oleh mereka yang berhak.

‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan