SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan yang disertai penggelapan dengan modus tabrak lari. pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dua orang satu perempuan
Kapolsek Simokerto Kompol Zainul Rofiq mengatakan penangkapan berawal adanya laporan dari korban Abdul Karim (19) warga Beltok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Pada Minggu (17/05) sekira jam 06.30 Wib.
Menurutnya, Korban mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh dua orang pelaku satu diantaranya seorang wanita dengan modus tabrak lari
“Kejadian itu berlangsung terjadi di kawasan Depan Dipo KAI Jalan. Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya” Jelas Zainul Rofiq, Selasa (16/06).
Masih kata Zainul, Begitu mendapatkan laporan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga kasus tersebut bisa dipecahkan dan menangkap dua orang pelaku, MF (28) laki-laki warga Trageh, Bangkalan, dan RNF (21) perempuan warga Banten,
“Kedua pelaku ini mendatangi korban saat berbelanja sebuah pakaian di Gembong Tebasan Surabaya, korban saat itu bersama temannya S.” Katanya.
Lanjut Zainul, Para pelaku memanfaatkan ketakutan korban bahwa ia telah menabrak adiknya, namun, motor yang digunakan kata pelaku persis yang digunakan korban sehingga korban dan pelaku sempat adu mulut.
“Korban kemudian diminta untuk bertanggung jawab dan menemui adik pelaku yang ditabraknya, korban kemudian dibonceng oleh MF menggunakan PCX putih, sementara S dan RNF tetap di beranda lokasi .” Bebernya.
Selang tak lama, MF kembali ke Gembong Tebasan untuk menjemput S lalu mereka membawa S dan memaksa turun di Tempat Kejadian perkara tepatnya depan Dipo KAI.
“Selanjutnya sepeda motor korban Honda Stylo dibawa kabur oleh para pelaku, kendaraan tersebut saat itu dibawa oleh pelaku RNF komplotan nya.” Tambahnya.
Dalam catatan kepolisian
Zainul menerangkan, Tersangka mengaku bahwa Aksi ini tak hanya sekali dilakukan di Surabaya, mereka sudah berulang kali berlapis yaitu di Rungkut 6 kali, Simokerto 3 kali, Gembong 3 kali, Tegalsari 2 kali, Suramadu 1 kali, Bangkalan 2 kali, Sampang 1 kali, Waru Sidoarjo 1 kali.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini. kini sudah dilakukan penahanan serta menetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang disertai penggelapan.” Imbuhnya.
Pasal yang disangkakan pada Tersangka
Zainul menegaskan, untuk Pasal yang di sangkakan kepada kedua tersangka yaitu, 492 kuhp dan atau 486 kuhp Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya.(Sy)









