LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa terus memicu gelombang penolakan dari masyarakat adat dan pemerhati lingkungan. Perjuangan Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa GMPGR bersama Forum Segekhi Suku kini mendapat dukungan moral dan sikap independen untuk menjaga kelestarian alam dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia AWPI Kabupaten Lampung Selatan.
Dukungan itu disampaikan langsung Sekretaris AWPI Lampung Selatan Hydatur Ridwan merespons hasil pertemuan besar para tokoh adat di Lamban Balak Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Sabtu 13/6/2026 malam. Pertemuan tersebut menegaskan sikap final masyarakat hukum adat yang menolak eksploitasi geopolitik pasca dialog antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT Supreme Energy Rajabasa PT SERB pada awal Juni lalu.
*AWPI: Gunung Rajabasa Ruang Hidup, Bukan Sekadar Proyek*
“AWPI secara kelembagaan berdiri bersama Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) di bawah Forum Segekhi Suku, Kami menilai kekhawatiran masyarakat sangat beralasan. Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang hidup, sumber air, dan warisan leluhur yang harus dijaga kelestariannya demi generasi masa depan,” ujar Hydatur Ridwan dalam keterangannya, Rabu 17/6/2026.
Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab moral menyuarakan aspirasi masyarakat bawah, terutama terkait isu lingkungan hidup dan hak asasi masyarakat adat. AWPI mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati tidak mengabaikan suara penolakan yang sudah mengakar dan segera mencari solusi terbaik untuk masyarakat di sekitar Gunung Rajabasa.
*Tokoh Adat: Tidak Ada Kompromi, Ini Jihad Menjaga Alam*
Sikap tegas Tokoh Adat Forum Segekhi Suku berdasar komitmen moral kuat. Beta Rahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi proyek PLTP.
“Kami menolak dengan keras rencana tersebut. Sejak awal kami sudah menyatakan sikap tidak setuju dengan kegiatan itu. Tidak ada tawaran kompromi. Ini adalah jihad kita untuk mempertahankan alam agar gunung tetap lestari,” tegas Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau.
Penasihat Forum Segekhi Suku, Shopadli YS, S.E., S.H., M.E.Sy., M.H., menyerukan pentingnya persatuan masyarakat atas dasar keyakinan moral dan spiritual. Secara teologis, masyarakat memandang gunung sebagai pasak bumi yang menjaga keseimbangan ekosistem, merujuk Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 15 dan Surah An-Naba’ ayat 6-7.
*Landasan Hukum: MK No. 35/PUU-X/2012*
Dari sisi hukum tata negara, perjuangan Forum Segekhi Suku diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi MK No. 35/PUU-X/2012. Putusan itu menegaskan hutan adat berada di wilayah masyarakat hukum adat, sehingga masyarakat memiliki hak eksklusif atas wilayah kelola tradisionalnya.
*Desakan ke Pemkab: Bijaksana, Transparan, dan Berkeadilan*
Sekretaris AWPI menambahkan Pemkab Lampung Selatan harus bersikap bijaksana dan transparan. Kajian yang dijanjikan Bupati tidak boleh sekadar formalitas untuk memuluskan izin korporasi, melainkan benar-benar mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang dan hak mutlak masyarakat hukum adat.
“Kami akan mengawal isu ini melalui pemberitaan yang objektif dan berimbang, memastikan hak-hak masyarakat adat tidak digusur oleh kepentingan investasi semata,” pungkas Hydatur Ridwan.
Penolakan terhadap PLTP Gunung Rajabasa menjadi pengingat bahwa pembangunan energi harus berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat yang telah menjaga kawasan tersebut secara turun-temurun. (Tim Redaksi)









