LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Monev Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis 18/6/2026 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Rizal Rasyuddin, http://S.SiT., M.M., QRMP.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan PTSL 2026 agar berjalan sesuai target, tepat waktu, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku. Sekaligus menjadi sarana koordinasi internal untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran pelaksana terkait tahapan yang sedang berjalan di lapangan.
*3 Desa Lokasi PTSL 2026 di Lampung Selatan*
Pada Tahun Anggaran 2026, Program PTSL di Kabupaten Lampung Selatan menyasar 3 desa lokasi kegiatan:
1. *Desa Mandah, Kecamatan Natar*
2. *Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan*
3. *Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda*
Ketiga desa tersebut dipilih dalam rangka mendukung percepatan pendaftaran tanah masyarakat secara sistematis dan lengkap, sekaligus meningkatkan tertib administrasi pertanahan.
*Fokus Pembahasan: Capaian, Data, dan Kendala Lapangan*
Dalam rapat, dibahas berbagai aspek penting terkait progres PTSL pada desa lokasi tersebut. Pembahasan meliputi capaian kegiatan yang telah dilaksanakan, perkembangan pengumpulan data fisik dan data yuridis, kelengkapan berkas, hingga berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Forum juga difokuskan untuk membahas langkah percepatan dan strategi penyelesaian hambatan agar pelaksanaan program tetap efektif dan sesuai jadwal yang ditetapkan. Para pelaksana menyampaikan progres kegiatan, kesiapan administrasi, serta hambatan selama proses pengumpulan data fisik dan yuridis. Hal ini agar evaluasi dan tindak lanjut dapat segera dilakukan secara tepat.
*Kepala BPN Lamsel Tekankan Sinergi dan Ketelitian Data*
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Rizal Rasyuddin menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar pelaksana. Menurutnya, setiap tahapan PTSL harus berjalan tertib, terukur, dan sesuai prosedur.
“Ketelitian dalam pengumpulan data, kelengkapan administrasi, serta respons cepat terhadap kendala di lapangan menjadi hal penting yang terus didorong dalam pelaksanaan program ini,” tegas Rizal.
*Tujuan Monev: Optimalkan Layanan dan Percepat Sertipikat Warga*
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan yang muncul selama pelaksanaan program. Sekaligus merumuskan solusi dan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, mendukung kelancaran kegiatan, dan memperkuat efektivitas PTSL di Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan evaluasi berkala, BPN Lamsel menargetkan pelaksanaan PTSL 2026 dapat berjalan optimal. Harapannya, masyarakat di Desa Mandah, Sukabaru, dan Tajimalela segera mendapat manfaat nyata berupa percepatan sertipikat tanah dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.*









