Berita  

Pengurus Koperasi Panca Bakti Maospati (KP-RI) di Gugat Perdata

Magetan, 29/06/2026 –  Seorang guru anggota KP-RI, Maospati dari SMPN Kecamatan Bendo mengalami kerugian di tafsir sekitar Rp 68.262.598 juta, mulai kolap sekitar Maret 2022. Dana anggota koperasi hampir mencapai Rp 7 milyar rupiah.

Parahnya lagi sekarang kantor tutup, tidak ada keterangan resmi dari pengurus. korban di perkirakan sekitar 500 orang baik yang sudah purna maupun masih aktif mengajar, terdiri dari 4 Kecamatan Bendo, Maospati,Karas dan Sugih Waras

Hebatnya setiap pertemuan RAT semua pengurus mlipis , seperti tidak ada masalah dengan kondisi keuangan di Koperasi KP-RI Panca Bhakti Maospati

Kasus ini mencuat setelah bendahara 1 mengalami musibah kecelakaan dan meninggal dunia, menurut Syn(anggota KP-RI) kasus ini mencuat 3 bulan sebelum saya pensiun di bulan Maret 2022

Berbagai upaya di lakukan, bahkan sudah bikin aduan di Polres Magetan, dan sampai berita ini tayang belum ada perkembangan

Ad (nama di kaburkan), salah satu guru aktif, pasrah ke suaminya agar mencarikan solusi/cara, karena pas butuh dana, proses seperti apapun siap hadapi demi keadilannya dan uang bisa kembali

Langkah tepat ajukan gugatan perdata di PN Magetan di dampingi pengacara Arifin Purwanto S H. Sidang perdana hari Senin 29/06/2026, mulai sekitar jam 10 WIB

Terdaftar Nomor 07/G.S/2026/PN.Mgt. hakim yang memimpin menjelaskan yang di gugat “Pengurus Koperasi KP-RI Panca Bhakti Maospati”.

Juru sita melaporkan 17 Juni 2026 sudah di kirim melalui pos, sampai lokasi 18 Juni 2026, pengirim melaporkan kantor tutup, dan pergi ke Kantor Desa Malang bertemu dengan Gatot perangkat Desa, memastikan alamat jln Kenongo, Ds Malang, Kec Maospati, Kab Magetan dan di benarkan serta di kasih stempel dari Desa sebelum di kembalikan ke PN Magetan

Hakim ketua mempersilahkan penasehat hukum untuk memeriksa keaslian stempel dari Desa Malang. Serta menanyakan sikap penggugat bagaimana???

Sama Arifin Purwanto S H langsung di jawab lanjut, kembali Hakim Ketua menjelaskan penggugat sebelumnya sudah bayar biaya panjar Rp 347 ribu, masih bisa di lakukan satu kali panggilan, serta di jelaskan Gugatan Sederhana ini selesai tanggal 31 Juni. kembali sidang di gelar tanggal 06 juni 2026 sekitar pukul 09

Saat di luar tempat sidang beberapa korban Yang sudah purna berkumpul serta bertanya, apakah kasus ini bisa di penjara. Jawab Arifin Purwanto S H. Kalau mau memenjarakan yang kita laporkan pengurus, seperti pengalaman menangani KSPP MSI, nanti kita split satu persatu biar tua di penjara, (team red)

Tinggalkan Balasan